Kemenag Aceh Tengah Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2026, Ini Rinciannya

519475
519475

Penetapan Zakat Fitrah Tahun 1447 H/2026 M di Kabupaten Aceh Tengah

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 H/2026 M melalui Keputusan Nomor 383 Tahun 2026. Penetapan ini dilakukan setelah dilakukannya musyawarah bersama pemerintah daerah, Forkopimda, MPU, Baitul Mal, IAIN Takengon, serta ormas Islam di Aula Umah Pesilangen pada 2 Maret 2026.

Zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk beras atau uang tunai, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dalam keputusan tersebut, zakat fitrah wajib dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok berupa beras sebanyak 1 sha’ per jiwa.

Ketentuan dalam Bentuk Beras

Berdasarkan pengukuran yang digunakan, 1 sha’ setara dengan:
* Takaran: 1,5 bambu atau 3,1 liter.
* Berat: 2,8 kg.

Adapun untuk satuan lokal, yaitu 10 (sepuluh) muk susu ditambah 1 genggam, sesuai dengan kualitas beras yang dikonsumsi masyarakat setempat.

Zakat Fitrah dalam Bentuk Uang

Berdasarkan Qanun Nomor 10 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Nomor 03 Tahun 2021 tentang Baitul Mal, zakat fitrah juga dapat dikeluarkan dalam bentuk uang. Rincian besaran zakat fitrah dalam bentuk uang adalah sebagai berikut:

  • Beras Kelas I: Rp 46.000 per jiwa.
  • Beras Kelas II: Rp 45.000 per jiwa.
  • Beras Kelas III: Rp 44.000 per jiwa.

Keputusan ini menegaskan bahwa pembagian zakat fitrah diutamakan untuk fakir dan miskin. Adapun hak Amil ditetapkan maksimal sebesar 12,5 persen dari keseluruhan zakat fitrah yang terkumpul. Amil yang dimaksud adalah Baitul Mal Kampung atau petugas resmi yang ditunjuk oleh Pemerintah Kampung.

Peran Kantor Kementerian Agama

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah, H. Wahdi, MS MA menyampaikan bahwa penetapan ini bertujuan untuk menyempurnakan ibadah Ramadhan bagi umat Islam di wilayah tersebut. Menurutnya, zakat fitrah adalah kewajiban yang harus ditunaikan setiap umat muslim. Dengan adanya penetapan ini, masyarakat memiliki pedoman jelas baik dalam bentuk beras maupun uang, sehingga distribusi kepada fakir miskin dapat berjalan tepat waktu dan sesuai syariat islam.

Persyaratan Pembagian Zakat Fitrah

Sesuai ketentuan, seluruh zakat fitrah wajib dibagikan habis kepada para mustahiq paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Hal ini bertujuan agar para penerima zakat dapat merayakan hari raya dengan lancar dan sesuai dengan ajaran agama.


Pos terkait