Kemendag Tanggapi Isu Pembatasan Ritel Modern Karena Kodes Merah Putih

Aa1xo8kd 1
Aa1xo8kd 1

Penegasan Pemerintah tentang Tidak Ada Pembatasan Ekspansi Ritel Modern

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan bahwa tidak ada rencana pembatasan lanjutan terhadap operasional ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret. Hal ini dilakukan sebagai respons terhadap berbagai isu yang beredar mengenai kebijakan baru yang akan diterapkan terkait ekspansi bisnis ritel modern.

Menurut informasi yang diperoleh, pemerintah tetap berpedoman pada aturan yang berlaku saat ini, khususnya sistem zonasi yang mengatur area operasional toko ritel modern. Aturan ini telah diatur dalam Permendag Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Izin Operasional Ritel Modern Dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah

Salah satu perwakilan dari Kemendag, Kusuma Dewi, menjelaskan bahwa izin untuk toko ritel modern, termasuk minimarket, dikeluarkan oleh pemerintah daerah berdasarkan rencana tata ruang wilayah (RTRW). Ia menekankan bahwa aturan ini sudah ada sejak awal dan tidak ada kebijakan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

“Jadi, dari awal aturannya juga sudah bilang begitu,” ujar Kusuma kepada media, Senin (2/3/2026).

Ia juga menyampaikan bahwa jika ada wacana pembatasan ekspansi ritel modern, maka kebijakan tersebut akan ditentukan melalui Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) masing-masing daerah. Namun, hingga saat ini, pemerintah pusat belum dapat membahas lebih jauh karena kewenangan perizinan berada di tingkat pemerintah daerah.

Peran Kemendag dalam Pengembangan RDTR

Meskipun demikian, Kemendag berperan dalam menerbitkan pedoman dan mendorong pemerintah daerah agar segera menetapkan RDTR. Hal ini bertujuan untuk memastikan pengaturan yang jelas dan transparan dalam pengembangan ritel modern.

Di sisi lain, Kemendag juga meminta agar keberadaan Kopdes Merah Putih tidak dipertentangkan dengan ritel modern. Keduanya dinilai memiliki potensi untuk menjadi mitra dalam pengembangan ekonomi lokal.

Pandangan Menteri Desa Terkait Kopdes Merah Putih

Sebelumnya, Yandri Susanto, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, menyampaikan pandangan berbeda dalam rapat bersama Komisi V DPR. Ia menyatakan bahwa jika Kopdes Merah Putih telah beroperasi di suatu daerah, maka penyebaran bisnis minimarket sebaiknya dihentikan.

Yandri menilai bahwa minimarket sudah terlalu merajalela dan berpotensi mengancam keberlanjutan Kopdes Merah Putih ke depan. Pendapat ini menunjukkan adanya perbedaan perspektif antara pihak pemerintah daerah dan pusat dalam menghadapi perkembangan ritel modern.

Kesimpulan

Secara keseluruhan, pemerintah menegaskan bahwa tidak ada pembatasan ekspansi ritel modern yang direncanakan. Aturan yang berlaku saat ini tetap berlaku, dan setiap pembatasan akan ditentukan melalui RDTR masing-masing daerah. Selain itu, pemerintah juga berharap agar ritel modern dan Kopdes Merah Putih dapat bekerja sama untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.

Pos terkait