Pengumpulan Data dan Penyitaan Rakit Kayu di Sungai Kapuas
Balai Penegakkan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan melakukan kegiatan pengumpulan data dan informasi terkait aduan kayu bulat dalam bentuk rakit yang ditemukan di Sungai Kapuas, tepatnya di wilayah Desa Sei Hanyo. Hasil dari kegiatan ini menunjukkan bahwa rakit kayu bulat tersebut telah berada di wilayah Desa Bajuh, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Kalimantan, Leonardo Gultom, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya telah mengamankan rakit kayu bulat di Sungai Kapuas. Selanjutnya, tim telah berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah X Palangka Raya untuk memeriksa kesesuaian fisik kayu dengan keterangan yang tercantum dalam dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK).
“Jika ditemukan adanya pelanggaran, PPNS Gakkum Kehutanan akan melakukan penyidikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Leonardo melalui keterangan tertulis, Senin, 2 Maret 2026.

Rakit kayu hasil sitaan Gakkum Kementerian Kehutanan di Sungai Kapuas. Dok. Humas Kementerian Kehutanan
Pada lokasi tambat rakit, ditemukan dua rakit kayu bulat. Berdasarkan informasi dari pihak penarik kayu, kedua rakit tersebut berasal dari PT GM dan PT PNT, yang merupakan pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kapuas, khususnya di Kecamatan Mandau Telawang.
Kayu-kayu tersebut diangkut dari tempat penimbunan kayu (TPK) antara di Desa Mendaun, Kecamatan Mandau Telawang. Jumlah kayu yang diangkut dari PT GM adalah 305 batang dan dari PT PNT sebanyak 780 batang. Semua kayu tersebut merupakan kayu bulat dari kelompok jenis meranti.
Pada batang kayu bulat ditemukan label barcode PT GM dan PT PNT. Pengangkutan rakit kayu bulat tersebut dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan kayu (SKSHHK).
Saat ini, rakit kayu bulat tersebut diamankan oleh petugas Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan di Sungai Kapuas, di wilayah Desa Bajuh. Pengamanan ini dilakukan dalam rangka penghitungan dan penentuan jenis kayu oleh pihak BPHL Wilayah X Palangka Raya untuk memeriksa kesesuaian fisik kayu dengan keterangan yang tercantum dalam dokumen SKSHHK yang menyertai pengangkutannya.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran terkait legalitas dokumen kayu, maka akan dilakukan upaya penegakan hukum terhadap PBPH. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas pengusahaan hutan dilakukan secara legal dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.





