Kementerian Koordinator Perekonomian menjelaskan bahwa kebijakan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) tidak berlaku mengikat terhadap seluruh produk yang berasal dari Amerika Serikat. “Artinya, ketentuan TKDN hanya berlaku untuk proyek tertentu atau belanja pemerintah, bukan terhadap seluruh barang yang beredar di pasar,” ujar Juru Bicara Kementerian Koordinator Perekonomian Haryo Limanseto dalam keterangan tertulis, Ahad, 22 Februari 2026.
Pernyataan tersebut merespons isi dari salah satu kesepakatan dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART), yang menuntut Indonesia untuk membebaskan produk AS dari persyaratan kandungan lokal. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 2.2: Local Content and Domestic Specification Requirements. Dengan demikian, TKDN hanya diterapkan pada produk AS yang digunakan untuk kebutuhan pemerintah, bukan terhadap seluruh barang yang diperdagangkan secara komersial di pasar nasional maupun langsung kepada konsumen.
Haryo menjelaskan bahwa persyaratan TKDN bagi produk AS dilakukan sebagai upaya untuk mempromosikan penggunaan produk dalam negeri. Ia menegaskan bahwa ketentuan ini tidak mengubah mekanisme persaingan barang di pasar retail atau industri secara luas. Selain itu, ia meyakini aturan ini tidak akan langsung menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha dalam negeri.
Namun, Center on Reform on Economics (CORE) Indonesia memiliki pandangan berbeda. CORE menilai kesepakatan tarif resiprokal antara Amerika Serikat dan Indonesia sebagai pola baru eksploitasi ekonomi negara berkembang. Gedung Putih sendiri menyebut kesepakatan tersebut sebagai ‘Great Deal’ yang akan membawa era keemasan baru bagi hubungan Indonesia-AS.
Menurut CORE, detail kesepakatan sepanjang 45 halaman tersebut menunjukkan ambisi AS untuk mengeksploitasi pasar Indonesia. Mereka juga menilai bahwa tim negosiator gagal dalam menyuarakan kepentingan industri dan konsumen di dalam negeri. CORE menyoroti adanya ketimpangan yang luar biasa antara beban kewajiban Indonesia dan kewajiban AS.
CORE mengungkapkan bahwa komitmen komersial Indonesia meningkat drastis, dari sebelumnya US$ 22,7 miliar menjadi US$ 33 miliar dalam dokumen final. “Nyatanya, jika melihat dokumen terbaru yang sudah final dan disepakati pada 20 Februari 2026, Indonesia tidak hanya babak belur, tetapi juga kehilangan marwah dan independensi untuk mengelola perekonomian berdasarkan kepentingan nasional,” tulis CORE dalam siaran pers.
CORE menilai AS tampak mengunci semua aspek kebijakan berdasarkan kepentingan mereka, mulai dari investasi, pertanian, mineral kritis, perdagangan digital, perdagangan barang dan jasa, hingga industri jasa pemastian. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terhadap keseimbangan dalam hubungan dagang antara kedua negara.
Anastasya Lavenia Yudi
berkontribusi dalam penulisan artikel ini





