Kemenkum Jabar dan DPRD Majalengka Perkuat Raperda Kepemudaan dan Olahraga untuk Pengembangan Daerah

Rapat Mediasi dan Konsultasi Raperda Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Majalengka

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Jawa Barat menggelar rapat mediasi dan konsultasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Majalengka. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Ismail Saleh, Bandung, pada Senin, 2 Maret 2026. Hadir dalam pertemuan tersebut adalah jajaran pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Majalengka, termasuk Wakil Ketua DPRD serta Ketua dan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Majalengka.

Selain itu, kehadiran Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Gunawan Christy, serta Tim Kerja Harmonisasi Zonasi Kabupaten Majalengka dari Kantor Wilayah Kemenkum HAM Jawa Barat turut memperkuat jalannya rapat. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari implementasi ketentuan Pasal 58 dan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Penyelarasan Regulasi dengan UU yang Lebih Tinggi

Dalam arahannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Jawa Barat, Asep Sutandar, menekankan pentingnya penyelarasan regulasi daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, urusan kepemudaan dan olahraga merupakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Oleh karena itu, diperlukan payung hukum daerah yang kuat untuk mendukung pelaksanaannya.

Melalui mediasi ini, Kemenkum HAM Jawa Barat berkomitmen untuk memastikan bahwa Raperda yang disusun nantinya mampu mengakomodasi kewenangan pemerintah daerah dalam penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi pemuda serta organisasi kepemudaan di tingkat kabupaten.

Pengembangan Keolahragaan yang Inklusif

Terkait aspek keolahragaan, pembahasan dalam rapat ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Kemenkum HAM Jawa Barat mendorong agar Pemerintah Kabupaten Majalengka mampu menetapkan desain olahraga daerah yang sesuai dengan potensi dan kondisi wilayahnya. Hal ini mencakup wewenang dalam mengatur, membina, mengembangkan, serta mengawasi penyelenggaraan keolahragaan secara sistematis.

Diharapkan melalui rapat mediasi ini, tercapai kesepakatan baik secara teknik maupun substansi pengaturan, sehingga regulasi yang dihasilkan dapat menjamin pelayanan keolahragaan bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi di Kabupaten Majalengka.

Tujuan Utama Raperda

Raperda yang sedang dibahas bertujuan untuk memperkuat pemberdayaan pemuda serta pembinaan dan pengawasan olahraga yang inklusif. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang kuat dalam menjalankan program-program yang berdampak positif bagi masyarakat Kabupaten Majalengka.

Pembahasan dalam rapat ini juga menjadi langkah strategis dalam memastikan bahwa regulasi daerah tidak bertentangan dengan aturan nasional. Hal ini akan memudahkan proses implementasi dan pengawasan di tingkat daerah.

Kesimpulan

Rapat mediasi dan konsultasi ini menunjukkan komitmen Kemenkum HAM Jawa Barat dalam mendukung pengembangan regulasi daerah yang sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui kolaborasi antara lembaga pemerintah dan DPRD, diharapkan Raperda tentang Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Majalengka dapat segera disahkan dan berkontribusi nyata dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat.


Pos terkait