Kemenkum Kalbar Sederhanakan Peraturan Daerah Mempawah Soal Retribusi Kebersihan

1721333842 1
1721333842 1

Penyusunan Regulasi Retribusi Kebersihan di Kabupaten Mempawah

Pemerintah daerah dapat memaksimalkan sumber daya manusia dan sarana prasarana melalui retribusi pelayanan kebersihan. Hal ini tidak hanya meningkatkan efisiensi pengelolaan sampah, tetapi juga menciptakan sistem pengelolaan dari hulu ke hilir yang tidak terlalu bergantung pada APBD. Dengan demikian, regulasi ini menjadi langkah strategis dalam mendukung pengelolaan sampah yang lebih terukur dan berkelanjutan.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat (Kanwil Kemenkum Kalbar) kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kualitas pembentukan produk hukum daerah. Hal ini dilakukan melalui Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Mempawah tentang Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran Retribusi Jasa Umum Pelayanan Kebersihan/Persampahan. Acara ini digelar di Ruang Rapat Yasonna Kanwil Kemenkum Kalbar pada Senin (2/3).

Rapat tersebut dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Mempawah, perwakilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, serta Tim Pokja 2 Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Lanang Dwi Kurniawan, membuka acara ini dengan menekankan bahwa pengharmonisasian bertujuan memastikan rancangan peraturan disusun secara taat asas, selaras dengan ketentuan yang lebih tinggi, dan memenuhi kaidah teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.

“Rancangan Peraturan Bupati ini harus mengacu pada ketentuan mengenai pajak dan retribusi daerah, menjamin kepastian hukum, transparansi mekanisme pemungutan, serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.

Dari pihak Pemerintah Kabupaten Mempawah, Kepala Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Mempawah menyampaikan bahwa pembentukan regulasi ini merupakan langkah strategis untuk mendukung sistem pengelolaan sampah yang lebih terukur dan berkelanjutan.

  • Melalui retribusi pelayanan kebersihan, pemerintah daerah dapat mengoptimalkan sumber daya manusia dan sarana prasarana secara lebih efektif, sekaligus membangun sistem pengelolaan sampah dari hulu ke hilir yang tidak hanya bergantung pada keterbatasan APBD.

Dalam forum tersebut, Tim Pokja 2 Kanwil Kemenkum Kalbar melakukan penyisiran menyeluruh terhadap naskah rancangan, mulai dari judul hingga penutup. Beberapa catatan perbaikan disampaikan, di antaranya penyesuaian konsideran, dasar hukum pada bagian “Mengingat”, ketentuan umum, serta penyempurnaan pasal-pasal dalam batang tubuh. Proses harmonisasi juga memastikan kesesuaian dengan ketentuan teknik pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Seluruh perbaikan dan penyempurnaan materi muatan akan segera ditindaklanjuti oleh pemrakarsa sesuai hasil pembahasan dan kesepakatan bersama. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa regulasi di bidang retribusi daerah harus dirancang secara cermat karena berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat dan tata kelola keuangan daerah.

“Kanwil Kemenkum Kalbar hadir untuk memastikan setiap produk hukum daerah memiliki legitimasi yang kuat, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mampu diimplementasikan secara efektif. Regulasi retribusi pelayanan kebersihan ini harus transparan, akuntabel, dan mendukung pelayanan publik yang lebih baik,” tegas Jonny.

Ia menambahkan bahwa harmonisasi merupakan instrumen penting dalam mencegah potensi tumpang tindih norma dan sengketa hukum di kemudian hari. Berdasarkan hasil rapat, Raperbup Mempawah tentang Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran Retribusi Jasa Umum Pelayanan Kebersihan/Persampahan telah selesai melalui proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi. Selanjutnya, Kanwil Kemenkum Kalbar akan mengeluarkan surat pengembalian sebagai bagian dari tahapan administratif sebelum penetapan.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kalbar kembali memperkuat posisinya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam mewujudkan regulasi yang harmonis, implementatif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat serta peningkatan kualitas layanan publik.

Pos terkait