Kemenkum Kalbar Selesaikan Harmonisasi Rapergub Iptek 2026–2029

Whatsapp Image 2025 10 10 At 12.31.57
Whatsapp Image 2025 10 10 At 12.31.57

Peran Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar dalam Pengharmonisasian Regulasi Daerah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat kembali menegaskan perannya sebagai garda terdepan dalam menjaga kualitas pembentukan regulasi daerah. Dalam rangka memastikan setiap rancangan regulasi daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, pihaknya telah merampungkan proses pengharmonisasian Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) Kalimantan Barat tentang Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek) Daerah Tahun 2026–2029.

Proses ini dilaksanakan pada Senin, 2 Maret 2026, dalam rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi yang digelar di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalbar. Acara ini juga diikuti secara daring oleh sejumlah perangkat daerah Provinsi Kalimantan Barat.

Fungsi Strategis dalam Harmonisasi Regulasi

Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Lanang Dwi Kurniawan. Ia menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tugas dan fungsi strategis Kanwil Kemenkum dalam memastikan setiap rancangan regulasi daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memiliki kepastian hukum.

“Pengharmonisasian ini penting agar substansi regulasi tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, memiliki sistematika yang tepat, dan dapat diimplementasikan secara efektif,” ujarnya.

Urgensi Pembentukan Rapergub

Urgensi pembentukan Rapergub disampaikan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) Provinsi Kalimantan Barat. Menurutnya, perencanaan pembangunan merupakan instrumen strategis sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Ia menambahkan bahwa pendekatan teknokratik berbasis data, analisis ilmiah, dan prioritas rasional menjadi kunci dalam menghasilkan kebijakan pembangunan yang tepat sasaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.

Tindak Lanjut Amanat Presiden

Rapergub ini juga merupakan tindak lanjut amanat Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, khususnya terkait tugas Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) dalam menyusun Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Iptek di daerah.

Dokumen tersebut disusun sebagai panduan strategis untuk memperkuat ekosistem riset dan inovasi daerah, mendukung pengembangan produk unggulan, serta menjadi acuan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy) di Kalimantan Barat.

Proses Pembahasan Rancangan

Dalam forum tersebut, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar bersama perangkat daerah melakukan pembahasan menyeluruh terhadap rancangan, mulai dari kop naskah, judul, ketentuan umum, hingga perumusan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5.

Secara teknis, rancangan telah disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, sehingga memenuhi kaidah teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.

Tanggung Jawab Regulasi Iptek

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa regulasi di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi memiliki dimensi strategis jangka panjang bagi daya saing daerah.

“Kanwil Kemenkum Kalbar memastikan setiap produk hukum daerah tidak hanya sah secara formil, tetapi juga kuat secara substansi. Regulasi tentang rencana induk dan peta jalan Iptek ini harus mampu menjadi fondasi pembangunan berbasis riset dan inovasi yang berkelanjutan,” tegas Jonny.

Ia menambahkan bahwa harmonisasi merupakan instrumen preventif untuk mencegah tumpang tindih kebijakan dan memastikan sinkronisasi antara kebijakan daerah dengan kebijakan nasional.

Langkah Selanjutnya

Berdasarkan hasil rapat, draft Rapergub telah selesai dilakukan pengharmonisasian. Selanjutnya, Kanwil Kemenkum Kalbar akan menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi sebagai dasar untuk proses penetapan lebih lanjut oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Melalui proses ini, Kanwil Kemenkum Kalbar kembali memperkuat posisinya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam mewujudkan regulasi yang harmonis, implementatif, dan berorientasi pada kemajuan daerah berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pos terkait