Kemenkum Pabar Minta Dukungan Gubernur untuk Bentuk Posbankum

Posbankum 1
Posbankum 1

Pertemuan Strategis untuk Membentuk Pos Bantuan Hukum di Papua Barat

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Pabar (Kanwil Kemenkum Pabar) mengadakan pertemuan dengan Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, di Teluk Bintuni, Jumat (27/2/2026). Pertemuan ini dilakukan dalam rangka berkoordinasi tentang pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum), yang menjadi fokus utama dalam upaya memperluas akses layanan bantuan hukum bagi masyarakat.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Kanwil Kemenkum Pabar, Sahata Marlen Situngkir, didampingi oleh Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Muhayan. Hadir pula Wakil Bupati Teluk Bintuni, Joko Lingara, serta Dandim Teluk Bintuni, Letkol Inf Yan M Doli Simanjuntak. Pertemuan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya dalam memastikan layanan hukum dapat diakses secara merata oleh seluruh warga.

Marlen menyampaikan permohonan langsung kepada Gubernur Papua Barat untuk memberikan dukungan dalam mempercepat pembentukan sekaligus penguatan Posbankum di wilayah Papua Barat. Ia menekankan bahwa keberadaan Posbankum sangat penting sebagai sarana pelayanan hukum yang mudah dijangkau, terutama bagi warga yang kurang mampu atau tidak memiliki akses yang cukup terhadap layanan hukum.

Menurut Sahata Marlen Situngkir, Posbankum bukan hanya sebagai tempat pemberian bantuan hukum, tetapi juga menjadi wadah untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat. Dengan adanya pos ini, masyarakat akan lebih mudah memahami hak dan kewajibannya serta mendapatkan perlindungan hukum yang adil dan merata.

Ia berharap pembentukan Posbankum di Papua Barat segera terealisasi secara optimal. Tujuan dari pengembangan Posbankum adalah untuk memastikan bahwa setiap warga, terutama yang tinggal di daerah terpencil, dapat memperoleh layanan hukum yang berkualitas tanpa menghadapi kendala geografis atau ekonomi.

Beberapa hal yang menjadi prioritas dalam pembentukan Posbankum antara lain:

  • Penyediaan sumber daya manusia yang kompeten dalam bidang hukum
  • Pemenuhan infrastruktur pendukung seperti ruang kerja dan fasilitas administrasi
  • Pelatihan dan penguatan kapasitas para petugas Posbankum
  • Pengembangan program edukasi hukum untuk masyarakat

Selain itu, perlu adanya koordinasi yang intensif antara pihak Kanwil Kemenkum Pabar dengan pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa Posbankum dapat beroperasi secara efektif dan berkelanjutan.

Dengan adanya Posbankum, diharapkan masyarakat dapat lebih percaya pada sistem hukum dan merasa lebih aman dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Selain itu, Posbankum juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan keadilan sosial yang lebih nyata.

Pos terkait