Kementerian HAM Pantau Proses Hukum Kasus Penganiayaan Brimob di Maluku

Aa1gtge0 1
Aa1gtge0 1

Penanganan Korban Penganiayaan oleh Anggota Brimob Polda Maluku

Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia telah mengambil langkah-langkah penting dalam menangani korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Bripda Masias Siahaya, anggota Brimob Polda Maluku. Langkah tersebut difokuskan pada pemulihan korban, pemenuhan layanan kesehatan, serta pengawalan proses hukum.

Staf Khusus Menteri HAM Bidang Pemenuhan HAM, Yosef Sampurna Nggarang, melakukan kunjungan ke Ambon untuk menjenguk korban NK (15) yang sedang dirawat. NK merupakan kakak dari AT (14), siswa MTs yang meninggal dunia setelah menjadi korban penganiayaan pada 19 Februari 2026 yang melibatkan Brigda MS.

“Saya mewakili Bapak Menteri HAM, Natalius Pigai, untuk memastikan hak-hak korban dalam memperoleh pelayanan dan perawatan kesehatan terpenuhi dengan baik. Kami juga memastikan adanya pemulihan fisik dan psikologis bagi korban serta keluarga korban, khususnya kedua orang tua, yang mencakup konseling atau terapi psikologis dan dukungan sosial,” ujar Yosef Nggarang, Senin (2/3/2026).

NK Mengalami Cedera Berat

Kunjungan tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam memastikan pemenuhan hak korban, terutama terkait layanan medis dan pemulihan trauma. NK diketahui mengalami cedera berat pada tangan kanan hingga patah tulang dan masih menjalani perawatan intensif.

Selain memastikan layanan kesehatan, Kementerian HAM menegaskan tanggung jawab negara dalam pembiayaan perawatan korban. Biaya pengobatan NK saat ini ditanggung oleh Polda Maluku agar proses pemulihan tidak terhambat faktor administratif maupun finansial.

Bakal Kawal Proses Yudisial dan Nonyudisial

Dari sisi penegakan hukum, Kementerian HAM menyatakan akan mengawal penyelesaian kasus melalui dua jalur, yakni proses yudisial dan nonyudisial. Pendampingan ini mencakup pemantauan proses penyidikan serta pemenuhan hak korban atas keadilan dan pemulihan.

Langkah nonyudisial difokuskan pada pemulihan psikologis keluarga korban melalui konseling dan dukungan sosial, mengingat korban meninggal dunia dan satu korban lainnya masih menjalani perawatan. Pendekatan tersebut dilakukan bersamaan dengan koordinasi lintas lembaga untuk memastikan penanganan berjalan terukur.

Setiap Dugaan Pelanggaran HAM Harus Diproses Secara Transparan dan Akuntabel

Kementerian HAM juga menekankan, setiap dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) harus diproses secara transparan dan akuntabel, termasuk apabila melibatkan aparat penegak hukum. Pendampingan terhadap korban akan dilakukan hingga proses hukum selesai dan hak-hak dasar korban dinyatakan terpenuhi.

Penanganan ini menjadi bagian dari implementasi kewajiban negara dalam perlindungan korban sesuai mandat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dengan prioritas pada layanan kesehatan, pemulihan trauma, serta pengawalan proses hukum terhadap pelaku.

Pos terkait