Kemhan: Pengiriman TNI ke Gaza Sesuai Konstitusi

Aa1xedfg
Aa1xedfg

Peran dan Perspektif Pemerintah dalam Pengiriman Pasukan Perdamaian ke Gaza

Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan, Brigadir Jenderal Rico Ricardo Sirait, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati berbagai pandangan masyarakat terkait rencana pengiriman pasukan perdamaian TNI ke jalur Gaza, Palestina. Hal ini dilakukan sebagai respons atas penolakan yang disampaikan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPP) terhadap rencana tersebut.

“Kami menghormati setiap pandangan yang berkembang di masyarakat,” ujar Rico dalam pernyataannya pada Jumat, 27 Februari 2026. Ia menekankan bahwa para pensiunan prajurit TNI kini telah menjadi bagian dari masyarakat sipil. Rico juga memastikan bahwa langkah pemerintah dalam mendukung upaya perdamaian global telah dipertimbangkan secara matang.

Menurut Rico, rencana pengiriman prajurit TNI ke Gaza dilakukan dalam koridor konstitusi. Ia menjelaskan bahwa amanat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat mengamanatkan agar negara ikut terlibat dalam ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Oleh karena itu, keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace maupun skema International Stabilization Force (ISF) ditempatkan dalam kerangka mandat internasional, termasuk rujukan Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2803.

Penolakan dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI

Sebelumnya, FPP meminta Presiden Prabowo Subianto untuk membatalkan rencana pengiriman 8.000 tentara ke Gaza, Palestina. Mereka menilai keterlibatan Indonesia dalam pasukan stabilisasi internasional yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump melanggar konstitusi.

Jenderal (Purn) Fachrul Razi menjelaskan bahwa selama ini keterlibatan Indonesia dalam pasukan perdamaian internasional hanya boleh dilakukan atas mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), bukan organisasi lain. “Apalagi ini lewat Board of Peace yang dipimpin jenderal Amerika. Ini sungguh menyinggung perasaan teman-teman Palestina,” ujarnya usai menggelar pertemuan FPP di Jakarta, Kamis, 26 Februari 2026.

Selain itu, penerjunan pasukan dalam skala besar semacam ini harus atas koordinasi, konsultasi, serta persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). FPP menilai ketiadaan proses perencanaan yang matang dengan DPR, lalu hanya diputuskan oleh Presiden, menunjukkan bahwa keterlibatan TNI dalam ISF bukan agenda negara, melainkan agenda Prabowo sebagai individu.

Konstitusi dan Proses Pengambilan Keputusan

“Sesuai konstitusi, keputusan strategis harus mendapatkan persetujuan DPR dan segala pihak-pihak yang bersangkutan,” kata Fachrul. Ia juga menyoroti klaim Prabowo bahwa Indonesia tidak akan terlibat operasi bersenjata, ditambah Indonesia memiliki peran strategis sebagai Wakil Panglima ISF, tidak cukup menjamin bahwa operasi ISF ini tidak akan menindas Palestina sebagaimana yang dijanjikan Amerika.

Dalam militer, kata Fachrul, posisi wakil panglima dan panglima utama adalah satu paket. Ketika panglima yang diwakili dari Amerika memutuskan untuk melakukan operasi pelucutan senjata, maka tidak mungkin wakil panglima yang berasal dari Indonesia bisa menolak. “Komandan dan wakil komandan itu satu kotak kalau dalam organisasi. Tidak mungkin keputusan komandan dengan wakil komandan berbeda,” ujarnya.

Pos terkait