Kepala BKN Penuhi Rasa Penasaran PPPK Paruh Waktu

Aa1yfyjc 1
Aa1yfyjc 1

Kehadiran THR untuk PPPK Paruh Waktu di Tengah Ketidakpastian

Hingga saat ini, para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK) Paruh Waktu di sejumlah pemerintah daerah masih mempertanyakan apakah mereka akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Lebaran 2026. Masalah ini menjadi perhatian khusus karena banyak dari mereka merasa memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga layak menerima manfaat serupa dengan pegawai tetap.

Beberapa pemerintah daerah (pemda) menyatakan bahwa mereka masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi panduan dalam pembayaran THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun ini. Jika pemerintah pusat memberikan instruksi bahwa PPPK Paruh Waktu juga berhak menerima THR, maka pemda siap menganggarkan dan membayarkannya.

Namun, kebijakan di tingkat daerah tidak selalu seragam. Beberapa daerah telah membuat kebijakan khusus untuk menangani masalah ini. Contohnya, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Pemkab Kudus mengimbau para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK Penuh Waktu di daerah tersebut untuk berdonasi. Dana yang terkumpul kemudian akan dibagikan kepada PPPK Paruh Waktu sebagai THR 2026.

Di sisi lain, Pemkab Tulungagung, Jawa Timur, sudah memastikan bahwa PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan THR menjelang Lebaran 2026. Hal serupa juga dilakukan oleh Pemkab Bandung, Jawa Barat, di mana para guru PPPK paruh waktu atau P3K PW di lingkungan pemerintah setempat akan menerima THR 2026.

Perbedaan Kebijakan di Berbagai Daerah

Perbedaan kebijakan ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana sebenarnya aturan THR untuk PPPK Paruh Waktu. Menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif, seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, berhak menerima THR Lebaran 2026. Namun, ia juga menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi yang mewajibkan instansi untuk membayar THR kepada PPPK Paruh Waktu.

“Kalau ditanya PPPK paruh waktu mendapatkan THR lebaran? Jawabannya semua tergantung ketersediaan anggaran di instansinya,” ujar Zudan. Ia menambahkan bahwa jika instansi memiliki dana yang cukup, sangat disarankan untuk memberikan THR lebaran.

Harapan Para Guru PPPK Paruh Waktu

Sebelumnya, Ketua Forum Guru Lulus Passing Grade Pendidikan Menengah (FGLPG Dikmen) Provinsi Jawa Tengah, Nadzif Eko Nugroho, menyampaikan bahwa para PPPK paruh waktu merasa cemas dan penasaran apakah mereka akan menerima THR lebaran atau tidak. “Teman-teman guru PPPK paruh waktu dapat THR lebaran enggak ya?” tanyanya.

Nadzif menekankan bahwa para PPPK paruh waktu berharap menerima THR karena status mereka sebagai ASN. Ia menilai bahwa THR bisa menjadi bantuan signifikan bagi mereka, terutama karena tidak semua dari mereka menerima gaji yang layak.

“Sebenarnya THR lebaran ini bisa sedikit mengobati kesedihan PPPK paruh waktu di sebagian besar daerah yang gajinya minim banget,” ujarnya. Ia berharap pemerintah dapat memberikan kejelasan lebih lanjut agar para PPPK paruh waktu merasa dihargai dan didukung secara layak.

Pos terkait