Kepala Dinas Kesehatan Batubara Diduga Korupsi Dana BTT, Rugikan Negara Rp1,1 Miliar

Jaksa Tangkap Eks Pns Kemenkes Buron Kasus Korupsi Anggaran Kesehatan 169
Jaksa Tangkap Eks Pns Kemenkes Buron Kasus Korupsi Anggaran Kesehatan 169

Kasus Korupsi Dana BTT di Batubara, Kepala Dinas Kesehatan Ditahan

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batubara, DS (43) dan seorang rekannya E (47) telah menarik perhatian pihak kejaksaan. Kedua tersangka ini ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana belanja tak terduga (BTT).

Dugaan korupsi ini berlangsung dalam beberapa pekerjaan pengendalian penduduk dan keluarga berencana di Kabupaten Batubara. Anggaran yang digunakan mencapai Rp 5,1 miliar pada tahun anggaran 2022. Tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum saat menjadi PPK dan PPTK dalam pengadaan pekerjaan tersebut.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Batubara, Fransisco Tarigan, kerugian negara yang timbul akibat tindakan kedua tersangka mencapai sebesar Rp 1,1 miliar. Angka ini didasarkan hasil pemeriksaan penghitungan kerugian negara (PKKN) yang dilakukan oleh ahli.

“Kegiatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar dari hasil pemeriksaan penghitungan kerugian negara (PKKN) yang dilakukan oleh ahli,” ujar Fransisco Tarigan, Jumat (20/2/2026).

Pemeriksaan terhadap kasus ini dilakukan sesuai dengan aturan pasal 603 UU no 1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana, serta pasal 604 UU no 1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana. Berdasarkan surat penetapan tersangka, tersangka R dan DS ditahan selama 20 hari untuk memenuhi pemeriksaan lebih lanjut.

Fransisco Tarigan juga menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap perkara ini. Ia tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru yang akan diungkap dalam proses penyidikan.

“Kami akan tetap mendalami perkara ini. Kami akan terus mencari siapa yang bertanggungjawab atas kerugian negara yang ditimbulkan,” ujarnya.

Proses Hukum yang Sedang Berlangsung

Proses hukum terhadap dua tersangka ini sedang berjalan secara intensif. Penahanan terhadap DS dan E dilakukan sebagai langkah awal dalam penyelidikan. Pihak kejaksaan juga akan terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk memperkuat kasus ini.

Selain itu, pihak kejaksaan akan memastikan bahwa semua prosedur hukum yang berlaku dijalankan dengan baik. Hal ini termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan pekerjaan tersebut.

  • Proses pemeriksaan akan dilakukan secara terbuka dan transparan.
  • Semua pihak yang terlibat akan dimintai keterangan untuk memastikan keadilan dalam penanganan kasus ini.
  • Pihak kejaksaan juga akan memeriksa apakah ada pihak lain yang turut serta dalam tindakan korupsi ini.

Langkah Selanjutnya

Setelah masa tahanan 20 hari berakhir, pihak kejaksaan akan menentukan langkah selanjutnya. Hal ini bisa berupa penuntutan atau pemeriksaan tambahan jika diperlukan. Proses ini akan dilakukan dengan mempertimbangkan semua fakta dan bukti yang telah dikumpulkan.


Selain itu, pihak kejaksaan juga akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi kepada publik jika diperlukan. Masyarakat diharapkan dapat menjaga ketenangan dan menunggu proses hukum yang berjalan secara wajar.

Kesimpulan

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batubara dan rekan kerjanya telah menunjukkan adanya indikasi tindakan melawan hukum. Kerugian negara yang timbul mencapai Rp 1,1 miliar, yang akan menjadi dasar dalam penuntutan lebih lanjut. Pihak kejaksaan akan terus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan keadilan dalam penanganan kasus ini.

Pos terkait