Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Sumut Mundur dari Jabatannya
Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara, Zakir Daulay, mengundurkan diri dari jabatannya. Ini menjadi pengunduran diri ke-7 yang terjadi di bawah kepemimpinan Gubernur Sumut Bobby Nasution.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, Sutan Tolang Lubis, membenarkan bahwa Zakir Daulay telah menyampaikan surat pengunduran dirinya pada Senin, 2 Maret 2026. Ia menjelaskan bahwa alasan pengunduran diri tersebut berkaitan dengan perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut.
“Perubahan SOTK ini menyebabkan Dinas Perkebunan dan Peternakan digabung dengan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan,” jelas Sutan saat dikonfirmasi.
Adanya perubahan SOTK ini sudah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut, dan Peraturan Daerah (Perda) terkait sudah diterbitkan. Meski begitu, proses penggabungan dua dinas tersebut masih dalam tahap persiapan dan akan segera dilaksanakan pada tahun ini.
Enam Pejabat Lainnya Juga Mengundurkan Diri
Sebelum Zakir Daulay, enam pejabat lainnya juga telah mengundurkan diri dari jabatannya. Berikut daftar mereka:
-
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Energi Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM), Fitra Kurnia. Ia mengundurkan diri pada Senin, 9 Februari 2026, dengan alasan ingin fokus pada keluarga.
-
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR), Hendra Dermawan. Ia mengundurkan diri pada Senin, 9 Februari 2026, karena mengaku tidak mampu bekerja secara maksimal.
-
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura, Rajali. Ia mundur dari jabatannya karena sakit pada Senin, 20 Oktober 2025.
-
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Sumut, Hasmirizal. Ia mengundurkan diri pada 14 Oktober 2025, dengan alasan ingin fokus ke keluarga.
-
Kepala Badan Keuangan Asset Daerah (BKAD) Sumut, Muhammad Rahmadani. Ia mengundurkan diri pada 16 Mei 2025, dengan alasan ingin fokus pada pendidikan.
-
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Ilyas Sitorus. Ia mengundurkan diri pada 24 Maret 2025, sehari sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dalam pengadaan software perpustakaan digital di Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara dengan nilai Rp 1,8 miliar. Ia mengajukan pengunduran diri dengan alasan pensiun dini.
Proses Penggabungan Dinas Masih Dalam Persiapan
Meski perubahan SOTK sudah disahkan oleh DPRD dan Perda terkait telah diterbitkan, proses penggabungan Dinas Perkebunan dan Peternakan dengan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan masih dalam tahap persiapan. Sutan Tolang Lubis menjelaskan bahwa pihaknya sedang menyiapkan segala hal yang diperlukan untuk pelaksanaan penggabungan tersebut.
Penyebab Pengunduran Diri Bervariasi
Setiap pejabat yang mengundurkan diri memiliki alasan berbeda-beda. Beberapa di antaranya ingin fokus pada keluarga, ada yang mengaku tidak mampu bekerja maksimal, dan beberapa lainnya karena alasan kesehatan atau kepentingan pribadi. Namun, satu-satunya yang terlibat dalam kasus hukum adalah Ilyas Sitorus, yang mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka.





