Jaksa Agung ST Burhanuddin menekankan pentingnya peran kejaksaan di daerah dalam menangani kasus-kasus korupsi dengan kerugian negara yang lebih besar, bukan hanya fokus pada kasus skala kecil seperti dana desa. Pernyataan ini disampaikan saat ia melakukan kunjungan kerja di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara pada 24–25 Februari 2026.
Dalam keterangannya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan bahwa Jaksa Agung meminta jajaran di daerah untuk tidak hanya berfokus pada kasus-kasus kecil, tetapi juga berani mengusut perkara dengan kerugian negara yang lebih besar. Hal ini menjadi bagian dari instruksi Jaksa Agung dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Burhanuddin menegaskan bahwa setiap penanganan perkara harus dilakukan dengan profesionalisme dan integritas, terutama dalam kasus-kasus yang menjadi perhatian publik. Ia juga menekankan komitmen Kejaksaan dalam mendukung Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden periode 2024–2029, khususnya dalam penguatan reformasi hukum dan pemberantasan korupsi.
Di Sulawesi Utara, dukungan tersebut diwujudkan melalui pendampingan Bidang Intelijen terhadap enam Proyek Strategis Nasional senilai Rp 6,3 triliun serta puluhan Proyek Strategis Daerah. Tujuannya adalah memastikan pelaksanaan proyek-proyek tersebut tepat waktu dan tepat sasaran.
Selain itu, Kejaksaan juga melakukan verifikasi terhadap 132 lahan yang diusulkan sebagai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi dalam rangka menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis di Provinsi Sulawesi Utara.
Apresiasi Kinerja Tahun 2025
Burhanuddin memberikan apresiasi atas kinerja jajaran Adhyaksa di Sulawesi Utara sepanjang tahun 2025. Serapan anggaran mencapai 99,2 persen dari total pagu, sementara realisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp 22 miliar atau 173,32 persen dari target. Capaian ini dinilai mencerminkan efektivitas dan pengelolaan anggaran yang akuntabel.
Dalam bidang penegakan hukum, Burhanuddin mendorong transformasi sistem penuntutan yang lebih humanis melalui pendekatan keadilan restoratif. Sepanjang 2025, sebanyak 66 perkara di Sulawesi Utara telah diselesaikan melalui mekanisme tersebut. Namun, ia memberikan catatan agar segera dibentuk balai rehabilitasi di Sulawesi Utara guna mendukung efektivitas kebijakan tersebut.
Peringatan untuk Seluruh Jajaran
Di akhir arahannya, Burhanuddin mengingatkan seluruh jajaran untuk menjaga marwah institusi dan menghindari perbuatan tercela. Ia menekankan bahwa setiap insan Adhyaksa harus menjaga martabat institusi dengan tidak melakukan perbuatan tercela, termasuk bijak dalam menggunakan media sosial dan menghindari gaya hidup mewah.
Ia juga meminta para insan Adhyaksa mewaspadai gerakan perlawanan balik dari para koruptor atau corruptors fight back yang berpotensi mendiskreditkan institusi penegak hukum.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Jacoeb Hendrik Pattipeilohy beserta jajaran pejabat utama Kejaksaan RI dan para kepala kejaksaan negeri se-Sulawesi Utara.





