Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memberikan peringatan penting kepada seluruh jajaran kejaksaan untuk menjaga marwah institusi dan mempertahankan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Pernyataan ini disampaikannya saat melakukan kunjungan kerja di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara pada 24-25 Februari 2026.
“Setiap insan Adhyaksa harus menjaga marwah institusi dengan tidak melakukan perbuatan tercela, termasuk bijak dalam menggunakan media sosial dan menghindari gaya hidup mewah,” ujar Jaksa Agung dalam keterangannya, Selasa (24/2/2026). Ia menekankan bahwa setiap tindakan yang dapat merusak citra institusi harus dihindari, karena kepercayaan publik menjadi tolok ukur utama keberhasilan penegakan hukum.
Burhanuddin juga mengingatkan jajaran kejaksaan untuk mewaspadai adanya perlawanan balik dari para pelaku korupsi atau yang dikenal sebagai corruptors fight back. Menurutnya, upaya tersebut sering dilakukan untuk mendiskreditkan institusi penegak hukum. Oleh karena itu, ia meminta agar semua pihak tetap menjaga profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas.
Dalam kunjungan tersebut, Jaksa Agung menyampaikan apresiasi atas kinerja jajaran Adhyaksa di Sulawesi Utara yang mencerminkan hasil kerja yang sangat baik. Berikut beberapa capaian yang dicatat:
- Serapan anggaran di wilayah Sulawesi Utara tercatat mencapai 99,2 persen dari total pagu yang ditetapkan.
- Realisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp 22 miliar atau 173,32 persen dari target.
- Capaian ini menunjukkan pengelolaan anggaran yang efektif dan akuntabel.
Di Sulawesi Utara, peran kejaksaan diwujudkan melalui pendampingan Bidang Intelijen terhadap enam Proyek Strategis Nasional senilai Rp 6,3 triliun, serta puluhan Proyek Strategis Daerah agar berjalan tepat waktu dan tepat sasaran. Selain itu, kejaksaan juga melakukan verifikasi persiapan terhadap 132 lahan yang diusulkan sebagai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi dalam rangka mendukung Program Makan Bergizi Gratis di Provinsi Sulawesi Utara.
Transformasi Sistem Penuntutan
Dalam bidang penegakan hukum, Burhanuddin mendorong transformasi sistem penuntutan yang lebih humanis melalui pendekatan keadilan restoratif. Sepanjang 2025, sebanyak 66 perkara di Sulawesi Utara telah diselesaikan melalui mekanisme tersebut. Meski demikian, ia memberi catatan penting agar segera dibentuk balai rehabilitasi di Sulawesi Utara guna menunjang efektivitas penerapan keadilan restoratif.
Penanganan Kasus Korupsi
Terkait pemberantasan korupsi, Burhanuddin menginstruksikan agar jajaran daerah tidak hanya fokus pada perkara skala kecil seperti Dana Desa, tetapi juga berani menangani kasus dengan nilai kerugian negara yang lebih besar. Namun, ia menekankan agar setiap penanganan perkara tetap dilakukan secara profesional dan berintegritas, terutama untuk kasus-kasus yang menjadi perhatian publik.
Kegiatan kunjungan kerja tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Jacoeb Hendrik Pattipeilohy beserta jajaran pejabat utama Kejaksaan RI dan para kepala kejaksaan negeri se-Sulawesi Utara.





