Kepala LPS Tidak Setuju UUS Harus Spin Off, Ini Alasannya

Aa1v5gv1
Aa1v5gv1



Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan, Anggito Abimanyu, menyampaikan ketidaksetujuannya terhadap kebijakan pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) yang diterapkan pada perbankan maupun asuransi. Menurutnya, kebijakan ini justru berpotensi membuat UUS tidak sehat dan mengurangi skala usahanya.

“Hasil studi saya menunjukkan bahwa jika UUS dipisahkan, kondisi mereka akan menjadi tidak sehat. Mereka akan sulit berkembang kecuali diintegrasikan kembali,” ujarnya dalam acara sarasehan ekonomi syariah, Selasa (24/2).

Anggito menilai bahwa jika UUS dipisahkan menjadi entitas tersendiri tanpa penguatan modal dan strategi ekspansi yang jelas, pertumbuhannya akan terhambat. Ia menekankan bahwa UUS yang berdiri sendiri harus melakukan penambahan modal dan ekspansi secara agresif agar mampu bersaing di pasar.

“Jika tidak, UUS akan tetap kecil dan sulit berkembang,” katanya.

Kewajiban Spin Off UUS Berdasarkan POJK

Aturan tentang spin off UUS merupakan implementasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah. Aturan ini mewajibkan UUS untuk melakukan pemisahan apabila memiliki aset di atas Rp50 triliun atau total aset UUS mencapai lebih dari 50 persen dari total aset induknya.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, kebijakan spin off bertujuan untuk mendorong penguatan kelembagaan dan penyesuaian proses bisnis guna menciptakan industri perbankan syariah nasional yang stabil dan berdaya saing.

“Tujuannya adalah agar mampu merespons tantangan dalam industri perbankan yang semakin dinamis dan kompleks,” ujar Dian.

Contoh Model Konsolidasi yang Lebih Efektif

Anggito memberikan contoh model konsolidasi seperti merger bank syariah milik BUMN yang melahirkan Bank Syariah Indonesia (BSI). Proses penggabungan Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, dan BRI Syariah tersebut dinilai lebih efektif dibandingkan spin off yang berdiri sendiri dalam skala kecil.

Ia juga menyarankan UUS milik Bank Pembangunan Daerah (BPD) dapat melakukan legal merger untuk memperkuat struktur permodalan dan daya saing. Namun, tanpa tambahan modal yang memadai, entitas hasil spin off dinilai sulit berkembang.

“Kecuali memang ada komitmen besar seperti yang dilakukan BJB untuk membesarkan UUS mereka. Tapi untuk yang kecil-kecil, saya tidak yakin,” ujarnya.

Perspektif tentang Pemisahan UUS

Dalam pandangan Anggito, pemisahan UUS yang tidak didukung oleh strategi dan modal yang kuat justru bisa mengakibatkan kerugian jangka panjang bagi industri perbankan syariah. Ia menilai bahwa integrasi atau konsolidasi adalah solusi yang lebih realistis untuk memastikan kelangsungan hidup dan pertumbuhan UUS.

Selain itu, ia menekankan pentingnya adanya rencana kerja yang matang dan dukungan dari pihak induk agar UUS mampu menjalani operasionalnya secara mandiri dan efisien.

Kesimpulan

Pemisahan UUS menjadi sebuah isu yang memicu perdebatan di kalangan para ahli dan pelaku industri keuangan syariah. Meskipun tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kemandirian dan stabilitas UUS, banyak yang khawatir bahwa kebijakan ini justru akan menghambat pertumbuhan dan daya saing UUS jika tidak diiringi dengan pendekatan yang tepat dan dukungan yang memadai.

Pos terkait