Kerry Adrianto, Putra Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara

Aa1zifgz 1
Aa1zifgz 1



Jakarta — Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta menghukum terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) alias Kerry dengan hukuman penjara selama 15 tahun. Kerry, anak dari buron M Riza Chalid (MRC), dianggap bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi yang terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan di PN Tipikor, Jakarta, pada Jumat (27/2/2026) dini hari. Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer. Selain hukuman penjara, Kerry juga dihukum denda sebesar Rp1 miliar. Denda ini harus dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Jika denda tidak dibayarkan sesuai batas waktu yang ditentukan, maka aset-aset milik Kerry dapat disita dan dilelang untuk membayar denda tersebut. Jika hasil lelang tidak cukup, Kerry bisa dikenai hukuman tambahan berupa pidana penjara selama 190 hari. Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Kerry untuk mengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp2.905.420.003.854.

Kerry juga mendapat tambahan hukuman selama 5 tahun penjara jika tidak mampu menjalankan kewajiban membayar uang pengganti kerugian keuangan negara. Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU sebelumnya menuntut Kerry dengan hukuman penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar. Selain itu, JPU juga meminta agar Kerry dihukum dengan pidana tambahan mengganti kerugian negara sebesar total Rp13,4 triliun.

Tuntutan JPU terkait kerugian negara mencakup kerugian keuangan sebesar Rp2,9 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp10,5 triliun. Namun, dalam putusannya, majelis hakim menolak pembuktian jaksa mengenai kerugian perekonomian negara dalam kasus ini.

Sidang pembacaan vonis dan hukuman terhadap Kerry digelar sejak Kamis (26/2/2026) hingga waktu sahur pada Jumat (27/2/2026) dini hari. Sebelum memutuskan nasib hukum Kerry sebagai benefit owner dari PT Orbit Terminal Merak (OTM), majelis hakim juga membacakan vonis dan hukuman terhadap para terdakwa lainnya dalam kasus yang sama.

Total ada sembilan terdakwa yang menjalani sidang penentuan nasib hukum dalam kasus ini. Sebelum Kerry, majelis hakim juga menyatakan bersalah beberapa terdakwa lainnya yang berasal dari kalangan pemimpin subholding di Pertamina.

Beberapa terdakwa yang dihukum antara lain:
* Riva Siahaan, Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 9 tahun.
* Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, juga dipidana penjara selama 9 tahun.
* Edward Corne, Vice President Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, dihukum pidana penjara selama 10 tahun.
* Agus Purwono, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina International, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun.

Putusan ini menjadi bukti komitmen pengadilan dalam memberikan keadilan terhadap kasus korupsi yang merugikan negara.

Pos terkait