Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak dari Riza Chalid, telah dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun, denda sebesar Rp 1 miliar, serta harus membayar uang pengganti senilai Rp 2,9 triliun. Putusan ini resmi dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Jumat (27/2). Kerry mengatakan bahwa dirinya akan langsung mengajukan banding terkait putusan tersebut.
Hukuman yang diterima Kerry dapat meningkat hingga 20 tahun jika tidak mampu membayar denda dan uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Hal ini karena adanya sanksi subsider, yaitu 190 hari kurungan untuk denda dan lima tahun penjara untuk uang pengganti.
“Saya akan terus mencari keadilan. Saya juga bingung dengan keputusan ini, karena banyak fakta persidangan yang tidak dimasukkan dalam pertimbangan putusan,” kata Kerry di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/2).
Selain dihukum penjara, majelis hakim juga memutuskan untuk merampas seluruh aset usaha milik Kerry, yaitu PT Orbit Terminal Merak atau OTM. Persidangan menunjukkan bahwa Kerry berhasil memiliki kredit bank untuk mengakuisisi OTM dari PT Oil Tanking Merak setelah Riza Chalid memberikan jaminan personal kepada bank.
Pertamina menyewa OTM sebagai terminal bahan bakar minyak sebelum melakukan distribusi ke bagian barat Pulau Jawa. Dengan demikian, putusan majelis hakim membuat Orbit Terminal Merak resmi menjadi aset milik negara.
“Saya bingung dengan putusan perampasan aset OTM, sebab ini masih dipakai oleh Pertamina sampai sekarang,” katanya.
Sebanyak dua bidang tanah dan dua Hak Guna Bangunan (HGB) milik OTM telah disita Kejaksaan Agung pada tahun lalu, Rabu (11/6/2025). Terdapat aset di atas tanah OTM, seperti 21 tangki berkapasitas 298.800 kiloliter, Jetty 1 max displacement 133.000 ton, jetty 2 max 20.000 ton, dan satu SPBU.
Hakim Ketua Fajar Kusuma menetapkan aparat untuk merampas dua bidang tanah seluas 22,26 hektare beserta benda dan barang yang memiliki nilai ekonomis di atasnya. Majelis memerintahkan untuk menyita dua Hak Guna Bangunan, yakni HGB No. 119 dan HGB No. 32 atas nama PT OTM di Cilegon, Banten.
“Selain itu, 22 data sarana dan fasilitas SPBU milik OTM dirampas untuk negara,” kata Fajar.
Fajar menginstruksikan aparat untuk merenggut semua uang hasil pengelolaan aset OTM termasuk SPBU milik OTM. Nilai seluruh dana itu mencapai Rp 140,3 miliar dalam dua rekening bank dan satu brankas.
Mayoritas dana hasil pengelolaan aset OTM berada di rekening bersama PT Bank Syariah Indonesia Tbk sebesar Rp 139,3 miliar per awal bulan ini, Senin (2/2). Sementara itu, rekening lainnya disimpan di PT Bank Rakyat Indonesia Tbk sebesar Rp 356,1 juta dan brankas sebesar Rp 650,92 juta.





