Sidang Putusan Korupsi Minyak Mentah di PT Pertamina
Sidang putusan terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Sidang ini menemui terdakwa Kerry Adrianto Riza yang didampingi oleh istri dan kerabat dekatnya.
Kerry Adrianto Riza, yang merupakan pemegang saham pengendali PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak (OTM), serta Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo, menjadi terdakwa dalam kasus ini. Sidang berlangsung dengan kehadiran para pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Kehadiran Terdakwa dan Keluarga
Pantauan dari ruang sidang Hatta Ali menunjukkan bahwa terdakwa Kerry Riza beserta rekan-rekannya tiba di ruangan persidangan sekitar pukul 23.50 WIB, Kamis (27/2/2026). Ia langsung duduk di bangku pengunjung bagian depan, di mana istrinya, Atya, telah menunggu. Sebelum sidang dimulai, Kerry tampak berbincang dengan istrinya sambil menggenggam tangannya.
Saat nama terdakwa disebut oleh majelis hakim, Kerry dan rekan-rekannya langsung bergegas duduk di bangku terdakwa. Sidang kemudian dibuka, namun kemudian ditunda untuk menunggu sidang terdakwa lain dalam perkara serupa selesai lebih dahulu.
Kunjungan Kerabat ke Ruang Tahanan
Di ruang tahanan Tipikor Jakpus, Kamis (26/2/2026) sekira pukul 21.28 WIB, terlihat Kerry Adrianto Riza menggunakan pakaian berwarna hitam, celana hitam, dan sendal di kakinya. Ia tampak santai berbincang dengan seseorang pria di dekat pintu masuk ruang tahanan.
Beberapa saat kemudian, beberapa orang dari luar ruang tahanan masuk dan mendekati Kerry untuk berbincang. Setelah itu, pintu tahanan ditutup dari dalam.
Tuntutan Jaksa atas Kerry Adrianto Riza
Dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Persero, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023, Kerry Adrianto Riza dituntut 18 tahun penjara oleh jaksa. Anak dari buronan Mohammad Riza Chalid ini dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan terdakwa lain sesuai dengan dakwaan primer.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dengan pidana penjara selama 18 tahun,” ucap jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/2/2026).
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Kerry untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara jika tidak mampu membayar denda tersebut. Selain itu, ia juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 13,4 triliun. Dengan rincian sebesar Rp 2,9 triliun atas kerugian keuangan negara dan sebesar Rp 10,5 triliun atas kerugian perekonomian negara.
Jaksa yakin bahwa Kerry Riza terbukti melanggar pasal 603 Jo Pasal 20 Huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Pasal 18 UU Tipikor.





