jatim.
SURABAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur masih melakukan penyidikan terkait kasus korupsi yang terjadi di lingkungan Kebun Binatang Surabaya (KBS). Kerugian yang diperkirakan akibat tindakan tidak wajar tersebut terus bertambah.
Asisten Pengawasan dan Penuntutan (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo Santoso, menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa empat orang direksi keuangan. Hasil sementara menunjukkan bahwa kerugian yang ditaksir dalam kasus ini mencapai kisaran Rp5 hingga Rp7 miliar.
“Secara pasti kami belum dapat angka yang pasti, tetapi pada awal penyidikan kerugian diperkirakan mencapai Rp5 sampai Rp7 miliar. Namun, angka tersebut bisa berkembang lagi,” ujar Wagiyo, Kamis (26/2).
Saat ini, pihak Kejati Jatim masih melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen yang telah disita. Salah satu dokumen yang menjadi fokus adalah hasil audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP).
“Dokumen tersebut sebenarnya berisi data internal, tetapi hasil audit tersebut bisa menjadi dasar untuk melanjutkan penyidikan,” katanya.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan penggeledahan di kantor Perusahaan Daerah Kebun Binatang Surabaya (PD KBS) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan. Penggeledahan dilakukan pada hari Kamis (5/2).
Pelaksanaan penggeledahan tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-339/M.5.5/Fd.2/02/2026.





