Penangguhan Penahanan Tersangka Korupsi di Probolinggo
Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo telah menangguhkan penahanan Mohammad Hisabul Huda, tersangka dugaan korupsi karena merangkap jabatan sebagai pendamping lokal desa dan guru honorer SDN Brabe 1, Maron. Penangguhan ini dilakukan setelah Huda dikeluarkan dari Rutan Kraksaan sejak Jumat, 20 Februari 2026.
Pengendalian perkara kini berada di tangan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan penyidikan akan dihentikan. Salah satu alasan yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna adalah bahwa kerugian negara sebesar Rp118.861.000 telah dikembalikan. Ia menyebut perbuatan Huda melawan hukum, namun bukan perbuatan tercela, serta menilai tersangka tidak mengetahui larangan rangkap jabatan.
Sebelumnya, Kejari Probolinggo menemukan bahwa Huda menjabat sebagai pendamping lokal desa sejak 2019 dan menerima honorarium serta biaya operasional dengan total sekitar Rp118.860.321 hingga 2025. Peraturan melarang pendamping desa merangkap jabatan yang dibiayai anggaran negara, sehingga Huda dijerat Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini mendapat perhatian dari Komisi III DPR RI. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menilai langkah penegak hukum tidak sejalan dengan semangat KUHP baru. Ia menekankan bahwa jaksa seharusnya mempedomani Pasal 36 KUHP yang mensyaratkan unsur kesengajaan. Menurut Habiburokhman, jika rangkap jabatan dianggap kesalahan administratif, pengembalian salah satu gaji kepada negara cukup sebagai sanksi. Pandangan tersebut memperkuat argumen bahwa perkara Huda lebih tepat diselesaikan tanpa proses pidana.
Penerapan Kebijakan Restoratif dalam KUHP Baru
Penghentian penyidikan sekaligus penangguhan penahanan Huda menjadi contoh aktual penerapan kebijakan restoratif dalam KUHP baru. Kejaksaan menimbang pemulihan kerugian negara sebagai alasan utama. Dengan keputusan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Huda tidak lagi berstatus tahanan, meski proses hukum administrasi tetap berjalan.
Publik Probolinggo mengikuti perkembangan kasus ini sebagai ujian penegakan hukum yang berkeadilan. Langkah Kejaksaan ini juga memicu perdebatan di DPR dan kalangan praktisi hukum mengenai standar baru penyidikan perkara korupsi bernilai kecil dengan itikad baik.
Alasan Penangguhan Penahanan
Beberapa alasan penting yang mendasari penangguhan penahanan Huda antara lain:
- Kerugian negara sebesar Rp118.861.000 telah dikembalikan.
- Perbuatan Huda dianggap melawan hukum, namun bukan perbuatan tercela.
- Tersangka tidak mengetahui larangan rangkap jabatan.
- Proses hukum administrasi masih berjalan, meskipun penyidikan dihentikan.
Dengan demikian, keputusan ini mencerminkan penerapan prinsip keadilan dalam sistem hukum Indonesia, khususnya dalam konteks penerapan KUHP baru yang lebih berfokus pada pemulihan daripada hukuman yang terlalu berat.
Peran Komisi III DPR RI
Komisi III DPR RI memiliki peran penting dalam mengawasi proses hukum yang berlangsung. Ketua Komisi III, Habiburokhman, menyoroti pentingnya mempertimbangkan unsur kesengajaan dalam penuntutan. Ia menilai bahwa jika rangkap jabatan dianggap sebagai kesalahan administratif, maka pengembalian gaji yang diterima sudah cukup sebagai sanksi. Hal ini menunjukkan adanya perbedaan pandangan antara penegak hukum dan lembaga legislatif dalam menangani kasus-kasus korupsi dengan nilai kecil.
Reaksi Masyarakat dan Kalangan Praktisi Hukum
Perkembangan kasus ini juga menarik perhatian masyarakat dan kalangan praktisi hukum. Banyak orang mengamati bagaimana sistem hukum Indonesia mampu menyeimbangkan antara penegakan hukum dan keadilan. Kasus Huda menjadi contoh nyata bagaimana kebijakan restoratif dapat diterapkan dalam kasus-kasus korupsi yang tidak sepenuhnya bersifat kriminal.





