JAKARTA – Direktur Gas PT Pertamina (Persero) pada periode 2012 hingga 2014, Hari Karyuliarto, menyatakan bahwa kesaksian Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Komisaris Utama Pertamina periode 2019–2024, sangat penting dalam menjelaskan “misteri” pengadaan gas alam cair (LNG). Pernyataan ini disampaikan setelah sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis.
Menurut Hari, diperlukan penjelasan terkait kondisi pengadaan LNG selama masa kepemimpinan Ahok dan Direktur Utama Pertamina periode 2018–2024, Nicke Widyawati, yang mengundang perhatian aparat penegak hukum. Hari mengibaratkan situasi ini seperti “dua gajah bertempur, gajah di tengah yang kena imbasnya,” mengutip pernyataan Dahlan Iskan.
Hari mengundang Ahok untuk hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan LNG. Dalam persidangan, terungkap bahwa kontrak dengan Corpus Christi dari tahun 2013 hingga 2030 menguntungkan Pertamina.
Penasihat hukum Hari, Wa Ode Nur Zainab, menambahkan bahwa sesuai keterangan mantan Direktur Utama Pertamina periode 2009–2014, Galaila Karen, pengadaan LNG tidak menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurutnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki keuntungan dan pengelolaan keuangan sendiri.
Latar Belakang Kasus
Hari Karyuliarto adalah terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada PT Pertamina dan instansi terkait lainnya tahun 2011–2021. Kasus ini juga menyeret Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012–2013, Yenni Andayani, sebagai terdakwa.
Kedua terdakwa diduga merugikan keuangan negara senilai 113,84 juta dolar AS atau setara Rp1,77 triliun, memperkaya Karen Agustiawan sebesar Rp1,09 miliar dan 104.016 dolar AS, serta memperkaya CCL sebesar 113,84 juta dolar AS.
Perbuatan melawan hukum ini melibatkan tidak adanya pedoman atas proses pengadaan LNG dari sumber internasional yang dilakukan oleh Hari, serta penandatanganan perjanjian jual beli LNG oleh Yenni tanpa kajian keekonomian dan risiko.
Proses Pengadaan LNG yang Mencurigakan
Dalam persidangan, terungkap bahwa kontrak LNG dengan Corpus Christi berlangsung selama lebih dari satu dekade, yaitu dari tahun 2013 hingga 2030. Kontrak ini dinilai memberikan keuntungan besar bagi pihak ketiga, meskipun ada indikasi bahwa proses pengadaannya tidak transparan dan tidak memenuhi standar evaluasi keekonomian.
Selain itu, adanya dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam proses pengambilan keputusan juga menjadi sorotan. Penyidik dan jaksa menduga bahwa ada intervensi atau pengaruh eksternal yang memengaruhi tindakan pengadaan LNG tersebut.
Perspektif Hukum dan Keuangan
Dari sudut pandang hukum, kasus ini menunjukkan kompleksitas dalam pengelolaan aset negara, khususnya dalam hal pengadaan LNG yang melibatkan banyak pihak. Selain itu, adanya dugaan kerugian keuangan negara mencerminkan potensi kegagalan dalam sistem pengawasan internal.
Dari sudut pandang keuangan, BUMN seperti Pertamina seharusnya memiliki sistem manajemen keuangan yang jelas dan terstruktur. Namun, dalam kasus ini, terdapat indikasi bahwa kebijakan pengadaan LNG tidak sepenuhnya mempertimbangkan risiko dan dampak jangka panjang.
Kesimpulan
Kasus dugaan korupsi pengadaan LNG yang melibatkan Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani masih dalam proses penyidikan dan persidangan. Dengan hadirnya Ahok sebagai saksi, diharapkan dapat memberikan klarifikasi lebih lanjut tentang dinamika pengadaan LNG selama masa kepemimpinan tertentu.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi lembaga-lembaga BUMN untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara, terutama dalam pengadaan barang atau jasa yang berskala besar.





