Ketidakwajaran Izin Tambang di Bukit Menoreh Magelang, Warga Sudah Mati Bisa Tandatangani Dokumen

Aa1xjrte
Aa1xjrte

Penolakan Warga Sambeng terhadap Rencana Tambang di Bukit Menoreh

Warga Desa Sambeng, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, melakukan aksi penolakan terhadap rencana penambangan tanah uruk seluas 16 hektare di kaki Bukit Menoreh. Aksi ini dilakukan karena penambangan tersebut dinilai mengancam mata pencaharian dan sumber air warga setempat.

Perwakilan warga mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah untuk menyampaikan keberatan mereka. Mereka menemui Wakil Ketua DPRD Jateng dari Fraksi PKB, Sarif Abdillah, serta Kepala DLHK Jateng, Widi Hartanto. Dalam pertemuan tersebut, warga memperlihatkan bukti-bukti penolakan yang berupa petisi tanda tangan.

Khairul Hamzah, perwakilan warga dan juga Humas Gema Pelita Sambeng, menjelaskan bahwa warga menolak tambang karena tanah yang akan ditambang merupakan lahan produktif yang menjadi sumber penghidupan mereka. Tanah tersebut digunakan sebagai ladang pertanian yang menghasilkan palawija, pepaya, durian, kelapa, dan lainnya. Selain itu, di kaki Bukit Menoreh terdapat mata air Ngudal yang telah lama menjadi sumber air bagi warga di enam dusun dan bahkan kampung sebelah, Candirejo.

Hamzah juga menyebutkan bahwa luasan lahan yang akan ditambang adalah 35 hektare, namun pemerintah kabupaten Magelang hanya meloloskan 16 hektare. Lahan tersebut milik 45 warga Desa Sambeng. Pihak perusahaan yang ingin melakukan penambangan adalah CV Merapi Terra Prima, yang beralamat di Semarang. Proyek ini disebut sebagai bagian dari pembangunan jalan tol Jogja-Bawen.

Isu penambangan mulai santer sejak Juni 2025. Warga sempat diajak beraudiensi dengan pihak perusahaan pada 15 Juli 2025 di Balai Desa Sambeng. Saat itu, seluruh warga menolak adanya tambang. Namun, tiga bulan kemudian muncul kabar bahwa 80 persen warga mendukung tambang. Hal ini dibuktikan dengan 45 tanda tangan warga pemilik lahan yang hendak dikeruk. Padahal, puluhan warga tersebut tidak merasa melakukan tanda tangan.

Warga menyadari ada manipulasi data. Mereka juga menyadari potensi pelanggaran pidana. Mereka akan menempuh jalur hukum sebagai pilihan terakhir. Salah satu indikasi manipulasi adalah adanya tanda tangan orang yang sudah meninggal. Bahkan, dua warga yang sudah meninggal satu tahun lalu ternyata masih bisa ditandatangani di atas materai.

Kondisi ini membuat warga Sambeng kian geram. Mereka akhirnya menggeruduk kantor DPRD Magelang pada Kamis (12/2/2026). Dalam pertemuan itu, warga dibuat kecewa karena Kantor Pertanahan Magelang telah menerbitkan Persetujuan Teknis (PERTEK) dan izin PKKPR. Dokumen-dokumen ini menjadi dasar bagi perusahaan penambang untuk mengajukan izin dimulainya penambangan.

Warga Diintimidasi

Rencana pembukaan lahan tambang di Desa Sambeng diwarnai tindakan intimidasi. Sejumlah warga yang aktif menentang tambang didatangi oleh anggota intelejen Kodim setempat. Mereka menakuti-nakuti warga dengan ancaman penangkapan karena menolak tambang. Salah satu warga, Suratman, RT 4 RW 2, mengaku bahwa ia dan keluarganya ditakuti oleh pihak tersebut.

Selain itu, warga juga diadu domba melalui tim bentukan Kepala Desa Sambeng, Rowiyanto. Tim ini secara door to door mendatangi rumah warga yang menolak agar setuju pembukaan tambang di desa mereka. Akibatnya, terjadi konflik horizontal antara masyarakat yang saling curiga satu sama lain.

Meskipun demikian, hampir seluruh dari 436 Kepala Keluarga di Sambeng menolak adanya tambang di desa mereka. Mengenai 45 pemilik lahan yang hendak ditambang, Suratman menilai hal itu sepenuhnya dicatut oleh orang yang tidak bertanggungjawab. Ia menyebut bahwa data 45 warga tersebut dimanipulasi, dengan lahan yang sebenarnya hanya 1 hektare ditulis dalam dokumen pengajuan memiliki lahan seluas 20 ribu hektare.

DLHK Jateng Terjun ke Lapangan

Kepala DLHK Jateng, Widi Hartanto, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti aduan warga Sambeng dengan menerjunkan tim ke lokasi tersebut. Ia belum memastikan apakah lahan yang hendak ditambang termasuk kawasan yang dilindungi. Namun, ia sudah menerima bukti bahwa mayoritas warga menolak adanya tambang di desa tersebut.

Menurut Widi, izin penambangan di Desa Sambeng belum terbit. Perusahaan baru proses pengajuan persetujuan lingkungan. Tahapan tersebut merupakan bagian dari ranah DLHK. Dalam konteks pengajuan dokumen izin lingkungan hidup, DLHK akan memeriksa dengan kehati-hatian. Salah satu indikator penerbitan izin lingkungan adalah penerimaan warga sekitar yang hendak ditambang. Dalam konteks Sambeng, warga di sana telah menolak. Oleh karena itu, DLHK akan mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan terhadap masyarakat dan lingkungan.

Pos terkait