Ketua DPRD Bali Perpanjang Kinerja Pansus TRAP Setiap 6 Bulan

Img 7694 2
Img 7694 2

Rapat Pimpinan DPRD Bali Bahas Perpanjangan Masa Kerja Pansus TRAP

Pada Senin, 2 Maret 2026, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali mengadakan Rapat Pimpinan (Rapim) yang melibatkan seluruh fraksi di DPRD Bali. Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya atau lebih dikenal dengan panggilan Dewa Jack, menyampaikan beberapa keputusan penting terkait tiga hal utama.

Tiga Keputusan Utama dalam Rapim

Pertama, Pansus TRAP (Tim Pengawasan dan Evaluasi Aset dan Tata Ruang) diperpanjang masa kerjanya. Kedua, keanggotaannya akan diremajakan dengan mengadopsi usulan dari empat fraksi yang ada di DPRD Bali, yaitu PDI Perjuangan, Gerindra-PSI, Golkar, serta Demokrat-Nasdem. Ketiga, anggaran Pansus TRAP telah ditetapkan dalam anggaran Induk 2026.

Menurut Dewa Jack, perpanjangan masa kerja Pansus TRAP ini dilakukan karena sebelumnya pembentukan Pansus TRAP dilakukan mendadak pada tahun lalu. Di tahun 2026, pelaksanaan Pansus TRAP akan berjalan sesuai dengan anggaran dan peraturan yang berlaku, serta disepakati dalam rapat pimpinan yang dihadiri oleh pimpinan DPRD serta alat kelengkapan dewan yang hadir.

Struktur dan Komposisi Anggota Pansus TRAP

Sesuai dengan ketentuan Tatib (Tata tertib), perpanjangan masa kerja Pansus TRAP dilakukan setiap enam bulan. Ketua Pansus TRAP tetap dipegang oleh I Made Supartha, yang didominasi oleh anggota dari PDI Perjuangan karena kursi terbanyak di DPRD Bali.

Dewa Jack menjelaskan bahwa dalam proses peremajaan anggota Pansus TRAP, masing-masing fraksi akan menyerahkan nama-nama anggota yang akan diambil. Jumlah anggota yang akan ditetapkan sekitar 15 orang. Proses ini tidak memiliki urgensi khusus, namun menurut Dewa Jack, Pansus TRAP tetap diperlukan dalam konteks pengawasan tata ruang, aset, dan perizinan.

Tujuan dan Fungsi Pansus TRAP

Pansus TRAP dibentuk sebagai lembaga pengawas yang memiliki tugas pokok dan fungsi untuk memastikan aset-aset yang ada di Bali tetap terjaga. Selain itu, Pansus TRAP juga bertanggung jawab untuk memantau tata ruang yang telah disepakati di Bali.

“Kami tetap akan kawal demi terjaganya aset-aset yang ada, serta terjaganya tata ruang yang sudah disepakati. Hal ini harus diawasi oleh lembaga yang memang memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai pengawas, yaitu DPRD Bali,” jelas Dewa Jack.

Langkah Berikutnya

Setelah rapat pimpinan ini, akan dilakukan rapat internal DPRD Bali untuk menentukan hasil kerja Pansus TRAP selama enam bulan sebelumnya. Hasil kerja tersebut akan diberikan dalam bentuk rekomendasi kepada lembaga eksekutif.

Dengan perpanjangan masa kerja Pansus TRAP, diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam pengawasan aset dan tata ruang di Bali. Proses peremajaan anggota juga menjadi langkah strategis untuk menjaga dinamika dan efektivitas kerja Pansus TRAP.

Pos terkait