Peran Daerah dalam Pengelolaan Dana Bagi Hasil Nikel
Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Arus Abdul Karim, menegaskan pentingnya perbaikan skema dana bagi hasil (DBH) sektor nikel dalam Pembukaan Forum Koordinasi DPRD Provinsi Penghasil Nikel se-Indonesia di Kota Makassar. Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan beberapa poin penting yang berkaitan dengan kewenangan daerah dan distribusi keuntungan dari sumber daya alam.
Kontribusi Besar Daerah Penghasil Nikel
Arus menjelaskan bahwa daerah penghasil nikel, termasuk Sulawesi Tengah, selama ini menjadi penyumbang devisa besar bagi negara. Namun, kontribusi tersebut belum sebanding dengan penerimaan daerah melalui skema DBH. Ia menyoroti bahwa Indonesia dikenal sebagai pemain kunci dalam revolusi energi hijau melalui nikel. Tetapi, ia mempertanyakan apakah kemilau nikel ini benar-benar menyinari kesejahteraan rakyat di daerah penghasil atau justru hanya memberikan dampak dan sisa-sisa industri.
Keterbatasan Kewenangan Daerah
Setelah adanya centralisasi regulasi pertambangan, kewenangan daerah terbatas. Arus menilai bahwa daerah tidak boleh hanya menjadi penonton administratif dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayahnya sendiri. Dalam forum tersebut, ia menyampaikan tiga catatan kritis kepada pemerintah pusat, dengan penekanan utama pada aspek fiskal dan dana bagi hasil.
- Pertama, ia mendorong audit menyeluruh terhadap RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) perusahaan tambang yang disetujui pemerintah pusat, serta membandingkannya dengan realisasi produksi di lapangan.
- Ia menegaskan bahwa setiap ton bijih nikel yang digali harus tercatat secara akurat agar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang menjadi dasar perhitungan dana bagi hasil dapat kembali ke daerah secara maksimal.
- Arus juga membuka kemungkinan perlunya peninjauan ulang regulasi dana bagi hasil nikel agar lebih adil bagi provinsi penghasil.
Persoalan Regulasi dan Kedaulatan Lingkungan
Selain aspek fiskal, Arus menyoroti persoalan regulasi. Ia mendorong DPRD provinsi penghasil nikel untuk secara kolektif mengupayakan judicial review terhadap aturan yang menyerahkan sepenuhnya kewenangan pengawasan dan penetapan RKAB kepada pemerintah pusat melalui Dirjen Minerba.
- Sangat tidak masuk akal jika pemerintah provinsi dan DPRD hanya menjadi penonton administratif. Pengawasan tambang tidak boleh hanya dari balik meja di Jakarta, tetapi harus hadir langsung di lokasi tambang.
- Keterlibatan daerah dalam verifikasi dan validasi produksi sangat penting untuk memastikan keakuratan data yang berdampak langsung pada besaran dana bagi hasil.
Arus juga menekankan pentingnya kedaulatan lingkungan dalam tata kelola pertambangan nikel. Ia meminta agar kepatuhan terhadap reklamasi dan pengelolaan limbah dijadikan syarat mutlak dalam persetujuan RKAB. Jika perusahaan abai terhadap kewajiban lingkungan, maka kuota produksinya harus dipangkas atau bahkan dicabut. Kita tidak ingin mewariskan lubang tambang bagi anak cucu kita.
Tujuan Forum dan Harapan Masa Depan
Arus menegaskan bahwa forum ini bukan sekadar ajang silaturahmi, melainkan wadah perjuangan konstitusional daerah untuk menuntut keadilan fiskal dan keberlanjutan pembangunan. Ia menyatakan dukungan terhadap investasi dan hilirisasi, tetapi menuntut keadilan dan keberlanjutan masa depan daerah. Jangan sampai rakyat hanya menjadi penonton di tengah industri raksasa.





