Ketua Jaksa Agung Dukung Pigai Beri Wewenang Komnas HAM Selidiki Pelanggaran Berat

Aa1wjsb0
Aa1wjsb0



Kejaksaan Agung menyambut baik rencana pembentukan unit penyidik khusus untuk menangani pelanggaran HAM berat di dalam Komisi Nasional HAM. Rencana ini akan diatur dalam rancangan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Menteri HAM, Natalius Pigai, mengadakan pertemuan dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk membahas gagasan tersebut. Saat ini, UU Pengadilan HAM menetapkan bahwa penyidik dan penuntut dalam kasus pelanggaran HAM dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Sementara itu, wewenang Komisi Nasional HAM hanya sebatas tahap penyelidikan.

“Ke depan, penyidikan pelanggaran setiap kasus HAM akan dilakukan oleh penyidik yang sebelumnya akan dididik oleh Kejaksaan Agung,” ujar Pigai di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (20/2).

Pigai menilai bahwa pembentukan tim penyidik khusus HAM akan mendorong Indonesia maju dalam penegakan HAM. Ia menilai bahwa tidak banyak Komnas HAM yang memiliki tim penyidik khusus dalam menangani kasus pelanggaran HAM.

“India dan beberapa negara lain memiliki unit penyidikan khusus HAM. Kami akan masukkan tim penyidik ini di bawah Komnas HAM,” tambahnya.

Saat ini, Pigai masih belum menyusun petunjuk teknis maupun pelaksanaan terkait pengoperasian tim penyidik khusus HAM tersebut. Pemerintah akan memperluas wewenang Komnas HAM melalui RUU HAM.

Burhanuddin menjelaskan bahwa Kejaksaan masih menjaga tim penyidik sipil yang biasanya diturunkan untuk menangani pelanggaran HAM berat. Tim penyidik sipil ini berada di bawah naungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Burhanuddin membuka opsi bahwa penyidik khusus pelanggaran HAM bisa berasal dari dua sumber, yakni Kejaksaan Agung dan Kementerian HAM. “Namun hal ini akan dibahas dalam level teknis. Intinya kami perlu membuat UU baru tentang HAM,” ujarnya.

Sebelumnya, Pigai berencana memperkuat kewenangan lembaga independen HAM dalam Revisi Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Beberapa lembaga yang diperkuat antara lain Komisi Nasional HAM, Komisi Nasional Perempuan, Komisi Nasional Anak, dan Komisi Nasional Disabilitas.

Penguatan kewenangan ini memberikan otoritas penuh pada semua lembaga independen HAM. Setiap lembaga independen dapat memulai penyelidikan, pemanggilan paksa, hingga memberikan pendapat di pengadilan.

“Termasuk juga kami sedang mengkaji kemungkinan tenaga penyidik di masing-masing lembaga independen HAM. Kewenangan ini tidak hanya untuk Komnas HAM, tapi seluruh komisi independen negara tentang HAM,” kata Pigai di Gedung DPR, Senin (2/2).

Pigai menjelaskan saat ini ada dua opsi yang sedang dikaji terkait tenaga penyidik di masing-masing lembaga. Pertama, setiap lembaga independen HAM akan membentuk tenaga penyidik ad hoc dari penyidik Kejaksaan Agung.

Kedua, setiap lembaga independen HAM akan membentuk tim penyidik secara mandiri. Menurutnya, konsep tersebut akan meniru pembentukan tim penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Pos terkait