Kasus Ketua RT yang Merusak Jalan Baru di Desa Palon
Sebuah kasus yang melibatkan seorang ketua RT di Desa Palon, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, kini sedang dalam penanganan pihak kepolisian. Peristiwa ini terjadi setelah Agus Sutrisno, selaku ketua RT, sengaja melintasi jalan yang baru saja dicor dan masih basah menggunakan sepeda motor. Akibatnya, permukaan jalan mengalami kerusakan dan berlubang, sehingga memicu polemik di kalangan masyarakat.
Proses Penyelidikan oleh Polisi
Setelah kejadian tersebut, pihak pelaksana proyek dari CV Meteor Jaya melaporkan kejadian ini ke kepolisian. Satuan Reserse Kriminal Polres Blora kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kejadian. Proses ini dilakukan di Desa Palon, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, dengan melibatkan tim Inafis serta personel dari Polsek Jepon.
Kasatreskrim Polres Blora, Zaenul Arifin, menjelaskan bahwa pihaknya telah mendokumentasikan kondisi jalan yang rusak. Menurutnya, awalnya jalan tersebut masih basah, namun diduga sengaja dilewati kendaraan bermotor sehingga menyebabkan kerusakan. Sampai saat ini, sudah ada enam saksi yang dimintai keterangan, termasuk dari pihak kontraktor, konsultan pengawas, kepala desa, hingga warga sekitar.
Polisi juga berencana memanggil Agus Sutrisno untuk dimintai klarifikasi dalam waktu dekat. “Rencana secepatnya kami mintai keterangan terduga pelaku,” katanya.
Potensi Tindak Pidana Perusakan
Pihak kepolisian menilai peristiwa ini berpotensi masuk dalam dugaan tindak pidana perusakan karena jalan masih dalam tahap pembangunan dan terdapat rambu pengalihan arus yang disingkirkan. Hal ini menjadi dasar bagi polisi untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara lebih serius.
Penjelasan dari Kepala Desa
Kepala Desa Palon, Darsono, turut memberikan penjelasan terkait kejadian tersebut. Ia mengaku dihubungi Agus Sutrisno setelah salat Jumat untuk datang ke lokasi proyek. Menurut Darsono, tujuan Agus Sutrisno saat itu adalah menanyakan surat izin terkait adanya proyek jalan tersebut.
Darsono menjelaskan bahwa pemerintah desa tidak mengeluarkan izin tertulis, melainkan melakukan sosialisasi lisan kepada warga sebelum proyek dimulai. “Kami sudah menyampaikan ke masyarakat bahwa pembangunan jalan dimulai awal Februari, dan sudah ada jalur alternatif yang diberi tanda,” jelasnya.
Mediasi antara Agus Sutrisno dan pihak kontraktor berlangsung sekitar satu jam dan sempat diwarnai ketegangan. Namun, setelah aparat kepolisian turun tangan, proyek pengecoran akhirnya bisa dilanjutkan. Darsono mengaku telah dimintai keterangan oleh polisi dan menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut.
“Kami mohon maaf sebesar-besarnya atas tindakan warga kami yang menerobos jalan saat proses pembangunan. Harapan kami, pembangunan jalan tetap dilanjutkan karena sangat dibutuhkan masyarakat,” ujarnya.
Status Kasus Saat Ini
Kasus ini kini masih dalam penanganan kepolisian sambil menunggu klarifikasi dari pihak terlapor. Selama proses penyelidikan berlangsung, pihak kepolisian akan terus memantau situasi dan memastikan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.





