Kewajiban Indonesia dan Amerika dalam Perjanjian Dagang

Aa1wdvz7
Aa1wdvz7

Perjanjian Dagang Resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat

Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, telah menandatangani perjanjian dagang resiprokal yang dikenal dengan sebutan Agreement of Reciprocal Trade (ART) di Washington D.C., Amerika Serikat, pada Jumat pagi, 20 Februari 2026, waktu Indonesia. Penandatanganan ini menjadi momen penting dalam hubungan bilateral antara kedua negara, sekaligus meresmikan pengenaan tarif produk Indonesia ke AS menjadi 19 persen.

Perjanjian ini tercantum dalam dokumen ATR yang berisi 45 halaman. Dokumen tersebut mencakup kewajiban Indonesia, Amerika Serikat, serta kewajiban bersama antara kedua negara. Dalam kesepakatan tersebut, Amerika Serikat menuntut Indonesia memenuhi setidaknya 217 kewajiban, sementara Amerika Serikat memiliki enam kewajiban. Total kewajiban antara kedua belah pihak mencapai tiga poin utama.

Kewajiban Indonesia dalam Perjanjian

Salah satu dari ratusan kewajiban yang dituntut adalah kewajiban Indonesia agar tidak menerapkan lisensi impor terhadap komoditas asal Amerika Serikat dengan cara yang membatasi importasi. Selain itu, Indonesia juga wajib memastikan lisensi impor non-otomatis yang diterapkan tidak mengurangi daya saing ekspor produk Amerika Serikat.

Kewajiban lainnya yang mesti dipatuhi Indonesia adalah memberikan akses pasar yang tidak diskriminatif terhadap komoditas pertanian Amerika Serikat. Hal ini termaktub dalam Pasal 3.2 Pertanian dalam Bab 2, Hambatan Non-Tarif dan Hal-hal Terkait. Dalam poin a Pasal 3.2, Amerika Serikat mewajibkan Indonesia memastikan tindakan sanitasi dan fitosanitasi (SPS) yang diterapkan didasarkan pada ilmu pengetahuan dan risiko, dan tidak berfungsi sebagai pembatasan terselubung terhadap perdagangan bilateral. Amerika Serikat juga menuntut Indonesia menghapus hambatan SPS yang dinilai tidak beralasan di bidang yang merugikan prinsip perjanjian resiprokal.

Selain itu, Indonesia wajib tidak membatasi akses pasar Amerika Serikat karena penggunaan istilah keju dan daging tertentu. Beberapa keju yang dimaksud adalah mozzarella, blue cheese, cheddar, hingga burrata. Sementara itu, kategori daging yang dimaksud dalam dokumen perjanjian adalah salami, bratwurst, hingga black forest ham.

Kemudian, Indonesia wajib berkoordinasi dan menyelaraskan kebijakan di wilayah perbatasan dengan kebijakan yang berpotensi diadopsi Amerika Serikat di masa depan. Misalnya, kebijakan pajak, yang disesuaikan dengan perbatasan atau tindakan perbatasan lainnya, untuk mengatasi arbitrase regulasi yang dapat merugikan pekerja dan bisnis Amerika Serikat.

Dalam pasal yang sama, Indonesia diwajibkan tidak memberlakukan pajak pertambahan nilai yang diskriminatif terhadap perusahaan Amerika Serikat, baik secara hukum maupun dalam praktiknya.

Dalam Pasal 5.1, Indonesia wajib mengikuti Amerika Serikat jika memberlakukan bea masuk, kuota, larangan, pungutan, atau pembatasan impor dari negara lain dengan dalih melindungi keamanan ekonomi negara.

Kewajiban Amerika Serikat terhadap Indonesia

Dalam Pasal 1.1 tentang tarif, Amerika Serikat wajib mengubah nilai tarif resiprokal dari produk Indonesia. Dalam Pasal 5.3, Amerika Serikat diwajibkan bekerja sama dengan Indonesia untuk menyederhanakan dan meningkatkan perdagangan pertahanan.

Kewajiban Amerika Serikat kemudian terdapat pada Pasal 6.3 tentang investasi. Dalam pasal tersebut, Amerika Serikat dituntut bekerja melalui lembaga-lembaga Amerika Serikat seperti Bank Ekspor-Impor Amerika Serikat (EXIM Bank) dan Korporasi Keuangan Pembangunan Internasional Amerika Serikat (DFC), untuk mempertimbangkan dukungan pembiayaan investasi di sektor-sektor kritis di Indonesia bekerja sama dengan mitra sektor swasta Amerika Serikat, sesuai dengan hukum yang berlaku jika memenuhi syarat.

Dalam bagian berjudul “Schedule”, Amerika Serikat dituntut tidak akan menerapkan tarif ad valorem tambahan untuk barang dari Indonesia. Amerika Serikat juga wajib memberikan tarif resiprokal sebesar nol persen untuk sejumlah barang. Terakhir, Amerika Serikat wajib menerapkan tarif selain dari tarif Most Favored Nation (MFN) yang telah berlaku.

Pos terkait