Kinerja Pengelolaan Sampah 2025: Tidak Ada Daerah di Indonesia Raih Adipura

Evaluasi Kinerja Pengelolaan Sampah Tahun 2025: Tidak Ada Kabupaten atau Kota yang Meraih Adipura

Hasil evaluasi kinerja pengelolaan sampah tahun 2025 mengejutkan banyak pihak. Dalam penilaian yang dilakukan, tidak ada satu pun kabupaten atau kota di Indonesia yang berhasil meraih penghargaan kebersihan bergengsi, Adipura. Keputusan ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 1418 Tahun 2025.

Tiga Kriteria Penilaian yang Ketat

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menjelaskan bahwa ketatnya penilaian tahun ini didasarkan pada tiga kriteria utama. Berikut rincian masing-masing kriteria:

  • Kriteria pertama: Aspek anggaran dan kebijakan dengan bobot 20 persen.

    Penilaian ini mencakup persentase anggaran pengelolaan sampah dari APBD dan non-APBD sebesar 40 persen, keberadaan kebijakan pengelolaan sampah sebesar 30 persen, serta pemisahan regulator dan operator pengelolaan sampah sebesar 30 persen.

  • Kriteria kedua: Aspek sumber daya manusia (SDM) dan fasilitas dengan bobot 30 persen.

    Komponen ini meliputi rasio ketersediaan SDM pengelola sampah serta rasio ketersediaan sarana dan fasilitas pengelolaan sampah dengan porsi penilaian mencapai 90 persen.

  • Kriteria ketiga: Aspek pengelolaan sampah dan kebersihan dengan bobot terbesar, yakni 50 persen.

    Penilaian pada aspek ini mencakup penanganan sampah di sumber serta pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Nol Adipura, Ratusan Daerah Dalam Pengawasan

Dari hasil evaluasi nasional, Hanif menegaskan bahwa belum ada daerah yang mampu menembus skor di atas 85 untuk Adipura Kencana, maupun skor 75–85 untuk predikat Adipura. Hanya 35 kabupaten/kota yang berhasil memperoleh predikat Sertifikat Menuju Kabupaten/Kota Bersih (nilai 60–75). Sisanya masih jauh dari standar ideal.

  • 253 kabupaten/kota masuk dalam kategori Dalam Pembinaan dengan nilai 30–60.
  • 132 kabupaten/kota berada dalam kategori Dalam Pengawasan dengan nilai 0–30.

52 Daerah Dikecualikan karena Bencana

Sebagai catatan, ada 52 kabupaten/kota yang dibebaskan dari penilaian tahun ini. Wilayah-wilayah tersebut sedang berstatus terdampak bencana. Keputusan tersebut diambil sebagai bentuk penyesuaian atas kondisi force majeure yang memengaruhi kapasitas pengelolaan sampah di daerah terdampak bencana.

Tantangan Pengelolaan Sampah di Indonesia

Hasil evaluasi ini menunjukkan bahwa tantangan pengelolaan sampah di Indonesia masih sangat besar. Meski telah diterbitkan berbagai kebijakan dan regulasi, implementasinya masih kurang optimal. Masih banyak daerah yang kesulitan dalam mengelola anggaran, menyediakan SDM, serta membangun infrastruktur pengelolaan sampah yang memadai.

Selain itu, perlu adanya kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan sampah secara mandiri. Keterlibatan masyarakat dalam program pengurangan sampah dan daur ulang menjadi kunci keberhasilan jangka panjang.

Langkah Perbaikan yang Diperlukan

Untuk meningkatkan kinerja pengelolaan sampah, beberapa langkah perlu segera diambil:

  • Peningkatan anggaran pengelolaan sampah dari APBD dan non-APBD.
  • Penyusunan kebijakan pengelolaan sampah yang lebih terarah dan terukur.
  • Peningkatan jumlah SDM pengelola sampah dan pembangunan fasilitas pengelolaan sampah.
  • Penguatan sistem pengelolaan sampah di sumber dan pengelolaan TPA.

Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan pada tahun-tahun mendatang, semakin banyak kabupaten/kota yang mampu meraih penghargaan Adipura dan mencapai standar kebersihan yang ideal.

Pos terkait