Ahok Mengungkap Kebiasaan Korupsi di Pertamina
Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan LNG Pertamina. Dalam kesaksianya, Ahok mengungkapkan bahwa dirinya sempat heran mendengar akan ada kerugian dari penjualan liquefied natural gas (LNG) di Pertamina.
Ketika baru menjabat sebagai komisaris utama, Ahok mengatakan bahwa hal tersebut diketahui dari rapat rutin Board of Directors (BOD) dan Board of Commissioners (BOC). Ia menyampaikan bahwa dalam rapat tersebut disampaikan bahwa akan ada kerugian dari penjualan LNG.
“Ketika saya baru masuk itu, Januari itu ada rapat rutin BOD-BOC dan rapat itulah disampaikan bahwa akan ada kerugian dari penjualan LNG,” ujar Ahok saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan LNG Pertamina di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026).
Ahok mengaku heran dan mempertanyakan adanya kerugian negara tersebut. Bahkan, sempat terjadi perdebatan.
“Itu yang saya ingat, lalu kami baru masuk itu terheran kenapa bisa rugi. Harus di situ terjadi perdebatan,” ujar dia.
Ahok menjelaskan bahwa kerugian ini disebabkan karena kontrak pembelian LNG ternyata belum memiliki komitmen pembeli atau end-user. Menurutnya, pembelian LNG biasanya dilakukan setelah ada kepastian kontrak dengan pembeli.
“Ada kontrak pembelian itu tidak ada kontrak pembelinya yang sudah komitmen,” ujar dia.
“Maksudnya bagaimana?” tanya jaksa.
“Jadi yang kami waktu itu kami dengar, saya juga sampaikan di BAP itu, biasanya LNG itu kalau mau beli sudah ada komitmen pembelinya,” jawab Ahok.
Ahok menambahkan bahwa salah satu pembeli LNG yakni PT PLN tidak menandatangani kesepakatan harga. Selain itu, ada kargo yang belum ada pembelinya. Hal tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar 300 juta Dollar Amerika Serikat (AS).
“Kalau gak salah waktu itu PLN itu tidak menandatangani harganya. Ada harus kirim, kalau gak salah mungkin harganya nanti jadi catatan ya. Jadi ada rugi 100 juta lebih, lalu diproyeksikan 2020 ada kargo yang juga belum ada pembeli. Nah, kalau itu terjadi akan mungkin kerugian 300-an juta dolar,” ujar dia.
Kasus Korupsi Pengadaan LNG di Pertamina
Mantan Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014 Hari Karyuliarto dan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 Yenni Andayani didakwa merugikan negara sejumlah 113.839.186,60 dolar Amerika Serikat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.
Perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama dengan Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan. Atas perbuatannya, Hari dan Yenny didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Kesaksian Ahok Bongkar Borok Tata Kelola Pertamina
Kesaksian Ahok dalam sidang ini dinilai mampu membongkar borok tata kelola Pertamina antara tahun 2013 hingga 2024. Meski begitu, ia juga hampir melempar botol saat direksi Pertamina diganti diam-diam. Peristiwa ini menunjukkan ketidakpuasan Ahok terhadap sistem internal perusahaan yang dinilainya tidak transparan dan tidak bertanggung jawab.





