Kisah mahasiswa Karawang jadi korban begal saat buka BO lewat aplikasi hijau

Mahasiswa Jadi Korban Begal Di Perkebunan Karet Lampung Qpx
Mahasiswa Jadi Korban Begal Di Perkebunan Karet Lampung Qpx

Korban Begal di Karawang Mengalami Luka Serius dan Kerugian Materiil

Seorang mahasiswa inisial MAN (19) mengalami nasib sial setelah menjadi korban begal yang sangat sadis di wilayah Galuh Mas, Karawang. Peristiwa ini terjadi setelah korban melakukan janji temu melalui aplikasi kencan hijau. Kejadian tersebut menimbulkan luka serius pada korban serta kerugian materiil yang cukup besar.

Kronologi Peristiwa

Korban MAN awalnya berjanji bertemu dengan seseorang melalui aplikasi kencan. Saat tiba di lokasi yang telah disepakati, yaitu Jalan Rd. Kian Santang, tepatnya di belakang Mall Technomart Galuh Mas, Desa Sukaharja, Kecamatan Telukjambe Timur, korban justru dikerumuni oleh tujuh orang laki-laki. Mereka meminta korban menyerahkan uang sebesar Rp300 ribu.

Setelah uang itu diberikan, salah satu pelaku yang kini telah ditangkap, berinisial J (35), meminta dibonceng oleh korban menggunakan sepeda motor milik korban. Saat sedang berboncengan di tempat sepi, pelaku J tiba-tiba mengeluarkan pisau dan menyayat leher korban dari belakang.

Akibat luka tersebut, korban tidak mampu bergerak dan langsung kehilangan kendaraannya. Pelaku juga mengambil satu unit ponsel dari korban. Korban kemudian mencari pertolongan dan segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Kerugian yang Dialami

Dari kejadian ini, korban mengalami luka sayatan di bagian leher depan. Selain itu, korban juga kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah dengan nomor polisi D-3524-DBC serta satu unit handphone.

Kerugian materiil yang dialami korban diperkirakan mencapai total Rp10 juta. Polisi segera melakukan olah TKP dan berhasil menangkap pelaku berinisial J pada Sabtu (28/2/2026) dini hari.

Penangkapan dan Pengembangan Kasus

Pelaku J (35), warga Dusun Babakan Isam, Desa Sukaharja, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif. Ia mengakui seluruh perbuatannya dalam kasus ini.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, antara lain:
* satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV
* satu unit handphone merek Samsung milik pelaku
* satu buah topi warna hitam
* uang tunai sebesar Rp50.000

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman yang bisa diterima pelaku adalah pidana penjara paling lama 12 tahun.

Saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan kasus untuk menangkap enam orang pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi ini. Wakapolres Karawang, Kompol Andriyanto, mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat menggunakan aplikasi perkenalan online dan selalu berhati-hati saat bertemu dengan orang yang baru dikenal.


Pos terkait