JAKARTA — Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengumumkan bahwa proyek pembangunan fasilitas waste to energy atau pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) di wilayah Bekasi Raya akan segera dimulai pada Maret 2026.
“Kami menyambut baik kebijakan waste to energy yang diinginkan oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk wilayah Bekasi Raya, termasuk Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi. Groundbreaking akan dilakukan pada Maret ini juga,” ujarnya saat berada di Cikarang, Senin (2/3/2026).
Menurutnya, PSEL merupakan salah satu langkah penting pemerintah dalam mengatasi masalah sampah, khususnya di kawasan industri terbesar se-Asia Tenggara tersebut.
Hanif menjelaskan bahwa perencanaan pembangunan PSEL di Bekasi Raya telah melalui koordinasi dengan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM sekaligus pimpinan Danantara, Rosan Roeslani.
Namun, ia menegaskan bahwa proses pembangunan fasilitas waste to energy membutuhkan waktu sekitar 2,5 hingga 3 tahun sebelum dapat beroperasi secara penuh. Selama masa transisi ini, penanganan sampah harus tetap dilakukan secara optimal.
“Selama masa transisi, kita masih memerlukan kerja keras bersama untuk menangani sampah. Ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi juga masyarakat luas,” katanya.
Ia menekankan bahwa masalah sampah bukan hanya tanggung jawab kepala daerah, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat, termasuk TNI-Polri maupun forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda).
Hanif juga mengajak pemerintah daerah untuk terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan. Penegakan tindak pidana ringan perlu diterapkan bagi pelanggar aturan pengelolaan sampah.
“Sejatinya, sampah bukan hanya tanggung jawab Bupati. Setiap individu masyarakat juga harus sadar bahwa sampah tidak boleh dibuang seenaknya. Kami meminta Pak Bupati menindak pidana ringan bagi pelanggar. Jika tidak, masalah sampah ini tidak akan selesai. Sampah yang cukup besar di Bekasi ini memerlukan keterlibatan semua pihak,” ujarnya.
Selain itu, Hanif turut mengkritik kondisi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Burangkeng di Kabupaten Bekasi yang sudah mengalami kelebihan kapasitas. Ia menilai, penanganan darurat dan strategi komprehensif dari pemerintah daerah sangat mendesak.
“Saya yakin Pak Bupati memiliki strategi yang komprehensif untuk menangani ini. Mudah-mudahan di bawah pembinaan Pak Bupati hari ini, kita bisa menyelesaikan masalah sampah secara bertahap. Tentu, ini membutuhkan dukungan dari Forkopimda,” katanya.
Langkah-Langkah Penting dalam Menghadapi Masalah Sampah
- Koordinasi lintas sektor: Pemerintah daerah perlu bekerja sama dengan berbagai instansi seperti TNI-Polri dan Forkopimda untuk menciptakan sistem penanganan sampah yang efektif.
- Sosialisasi kepada masyarakat: Edukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dan cara mengelola sampah secara benar sangat penting.
- Penegakan hukum: Penerapan tindak pidana ringan bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan diperlukan untuk menekan perilaku tidak bertanggung jawab.
- Strategi jangka panjang: Pengembangan fasilitas seperti PSEL adalah solusi jangka panjang untuk mengurangi jumlah sampah dan meningkatkan efisiensi pengelolaannya.
- Peningkatan kapasitas TPA: Diperlukan investasi dan pengelolaan yang lebih baik untuk menghindari kelebihan kapasitas di tempat-tempat pemrosesan akhir.
Tantangan yang Dihadapi
- Kelebihan kapasitas TPA: TPA Burangkeng sudah terlalu penuh dan memerlukan penanganan darurat.
- Partisipasi masyarakat: Masih banyak masyarakat yang tidak sadar akan dampak negatif dari pembuangan sampah yang tidak terkontrol.
- Waktu pembangunan PSEL: Proses pembangunan membutuhkan waktu lama, sehingga diperlukan strategi penanganan sampah sementara yang efektif.
- Koordinasi antar lembaga: Keterlibatan berbagai pihak seperti TNI-Polri dan Forkopimda sangat penting untuk menciptakan kebijakan yang konsisten dan efektif.





