JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH) akan segera melakukan pemanggilan terhadap Pemerintah Kabupaten Bekasi. Hal ini dilakukan untuk meminta keterangan dan pertanggungjawaban terkait masalah pengelolaan sampah di wilayah industri terbesar se-Asia Tenggara tersebut.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa pihaknya melalui Deputi Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup akan memanggil Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja dan Kepala Dinas terkait. Mereka akan diminta menjelaskan tata kelola sampah di daerah tersebut.
“Kami akan panggil petugas-petugas daerah, Bapak Bupati, Kepala Dinas, melalui Deputi Gakkum untuk mempertanggungjawabkan bagaimana pengelolaan sampah di sini. Karena Bupati memiliki kewenangan penuh untuk menangani sampah sehingga kami akan pertanyakan apa saja yang harus dilakukan dan apa yang perlu kami support,” katanya di Cikarang, Senin (2/3/2026).
Hanif menegaskan bahwa langkah penegakan hukum akan dilakukan di semua lini disertai penguatan sosialisasi kepada pemilik kawasan serta masyarakat. Ia menekankan bahwa persoalan sampah bukan hanya terjadi di Kabupaten Bekasi, melainkan juga di sejumlah daerah lain yang memerlukan pendalaman dan penanganan serius.
“Jadi kami akan menegakkan hukum di semua lini dulu, sambil sosialisasi terus dilakukan. Baik pemilik kawasan, maupun masyarakat, kita perlu benar-benar sosialisasi dengan sangat serius. Tidak hanya Kabupaten Bekasi, banyak tempat juga seperti ini semua. Jadi memang harus didalami dengan serius,” ujarnya.
Pasal 9 Undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah secara tegas memandatkan pemerintah kabupaten maupun kota melaksanakan penanganan sampah. Sementara gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan serta pemerintah pusat menetapkan norma serta target.
“Menteri memberikan norma dan target. Kemudian pada pasal 40 disebutkan bahwa penyelenggaraan sampah yang tidak sesuai norma yang menimbulkan pencemaran lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat ini wajib bertanggung jawab, jadi ada pasal-pasal yang kami mintakan untuk kita tanggung jawab semua,” ujarnya.
Meski berencana melakukan evaluasi mendalam, Hanif tetap mengapresiasi upaya jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam menangani persoalan sampah yang dinilai tidak mudah, terlebih volume sampah yang dihasilkan relatif tinggi.
“Membutuhkan ketelatenan serta kerja kolektif semua pihak. Kita akan dalami, tetapi kami tentu mengapresiasi upaya kerja-kerja jajaran Pak Bupati di dalam penanganan sampah yang tidak gampang. Ini serius agak berat, agak berat sampahnya sehingga perlu ketelatenan kita semua,” ucapnya.
Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja mengakui banyak titik pembuangan sampah liar yang dijumpai berdasarkan hasil peninjauan lapangan. Kondisi ini disebutnya memerlukan upaya konkret seperti penguatan penindakan.
“Kami akan berikan tindakan apabila ada yang membuang sampah sembarangan. Kita sudah punya perda, jadi akan kami tindak,” katanya.
Asep mengungkapkan tantangan pengelolaan sampah di Kabupaten Bekasi tidak ringan. Dengan jumlah penduduk 3,3 juta jiwa, produksi sampah mencapai 2.250 ton per hari atau rata-rata setiap warga menghasilkan sekitar 0,7 kilogram sampah per hari.
“Setiap hari sudah diambil, pengangkutan sampah setiap hari tetapi dengan jumlah penduduk yang padat, tentu ini tidak mudah,” kata dia.





