Koalisi Bersihkan Indonesia Gugat Menteri ESDM, Dampak RUKN Dorong Energi Fosil

Aa1wx7mu
Aa1wx7mu

Koalisi Bersihkan Indonesia Gugat RUKN dan RUPTL PT PLN ke Pengadilan

Tim Advokasi Koalisi Bersihkan Indonesia mengajukan gugatan terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan ini dilakukan karena peran Menteri ESDM dalam mengesahkan dokumen Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) serta Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN 2025-2034.

Koalisi menuntut pernyataan batal atau tidak sahnya kedua dokumen tersebut melalui PTUN Jakarta, dengan masing-masing nomor gugatan 327/G/LH/2025/PTUN.JKT untuk RUKN dan 400/G/LH/2025/PTUN JKT untuk RUPTL PT PLN. Selain itu, Koalisi juga menggugat PT PLN dalam tuntutan pencabutan RUPTL PT PLN.

Daniel Winarta, perwakilan Tim Advokasi Koalisi Bersihkan Indonesia dari YLBHI Jakarta, menyebutkan bahwa ada cacat prosedur dan substansi dari dua dokumen tersebut. Ia menjelaskan bahwa RUKN masih mengacu pada rancangan peraturan pemerintah terkait kebijakan energi nasional. “Yang namanya rancangan bisa berubah, jadi ini kami anggap menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujarnya.

Selain itu, kedua dokumen dianggap tidak selaras dengan Undang-Undang Energi dan Undang-Undang Ketenagalistrikan. Bahkan, keduanya dinilai bertentangan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional karena tidak mempercepat pemensiunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara.

Penyelarasan RUPTL dengan Potensi EBT dan Target Iklim

Wahyu Eka Styawan, perwakilan WALHI Indonesia, menyatakan bahwa gugatan didasari oleh substansi dokumen yang cenderung menjadi solusi palsu transisi energi. Misalnya, rencana pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang justru ‘dipatahkan’ dalam RUPTL.

“Seiring berjalannya waktu, ESDM dan PLN malah mendorong diperpanjang usianya (PLTU) atau ditunda (pensiun dini), dengan adanya proyek co-firing,” kata Wahyu. Dalam diskusi bertajuk “Bencana Iklim Kian Masif dan Mengorbankan Masyarakat, Lalu Mengapa Pemerintah Terus Menggenjot Investasi Energi Fosil”, Wahyu menyoroti persoalan lain yang mendesak adanya gugatan ini, yaitu soal klaim energi terbarukan.

Ia menyinggung proyek energi dari sampah, liquefied natural gas, nuklir, serta produk turunan batu bara yang justru digolongkan sebagai sumber energi terbarukan. Ia juga menjelaskan kaitannya dengan proyek energi lain yang rentan menimbulkan konflik di tengah masyarakat, contohnya pembangkit listrik geotermal.

“Banyak konflik di masyarakat dan risikonya cukup tinggi, karena berada di kawasan yang boleh dikatakan area konservasi dan dekat dengan mata air,” ucap dia.

Gugatan untuk Perbaikan Dokumen Perencanaan

Melalui gugatan ini, Koalisi meminta majelis hakim agar Menteri ESDM mencabut RUKN dan RUPTL PT PLN yang telah disahkan. Namun, Koalisi sepakat bahwa kedua dokumen perencanaan ini sangat penting dan harus dimiliki Indonesia.

“Kami meminta ESDM menerbitkan kembali RUKN dan RUPTL dengan substansi sesuai dengan putusan yang akan dihasilkan,” kata Daniel.

Kerugian Akibat Umur Panjang PLTU

Novita Indri, Juru Kampanye Program Trend Asia, menjelaskan bahwa laporan Toxic 20 menjadi dasar argumentasi pihaknya terlibat dalam gugatan ini. Laporan tersebut berisi daftar 20 PLTU yang dianggap paling berbahaya, dilihat dari dampak emisi karbon yang tinggi dan usia yang tua.

Toxic 20 disusun oleh Trend Asia bersama lembaga riset ekonomi Center of Economic and Law Studies (CELIOS) dan lembaga riset Center for Research on Energy and Clean Air (CREA). Dokumen ini dirilis pada November 2025 lalu.

“Kami fokus ke PLTU batu bara, karena ini secara impact akumulasi baik secara sosial, lingkungan, dan ekonomi paling masif. PLN berkali-kali, setiap tahun rugi karena menanggung beban finansial. Di sisi lain jaringan Jawa dan Sumatra sudah kelebihan kapasitas,” ucap Novita.

Di samping itu, keberadaan PLTU tidak lepas dari pengaruhnya terhadap kesehatan masyarakat. Laporan tersebut memperhitungkan, apabila 20 PLTU dalam daftar terus beroperasi hingga 2050, dikhawatirkan akan menyebabkan 156 ribu kematian dini akibat polusi udara dari operasional pembangkit.

Kemudian muncul biaya ekonomi dari kerugian kesehatan hingga Rp1.813 triliun, dengan beban Rp100,5 triliun per tahunnya. Pendapatan masyarakat secara agregat juga diperkirakan turun hingga Rp48,4 triliun. Sebab kurang lebih ada 1,45 juta tenaga kerja per tahun yang mengalami dampak kesehatan akibat cemaran polusi PLTU.

Novita menambahkan, dua mata pencaharian yang rentan terdampak adalah petani dan nelayan, sebagaimana kondisi di lapangan. Di sekitar PLTU Pangkalan Susu Sumatera Utara misalnya, banyak nelayan yang harus beralih profesi menjadi TKI, buruh bangunan, bahkan terjebak dalam pusaran judi online.

“Ini adalah biaya-biaya eksternalitas yang kerap kali diabaikan oleh pemerintah, diabaikan oleh negara,” ujarnya.

Tentang Koalisi Bersihkan Indonesia

Sebagai informasi, Koalisi Bersihkan Indonesia merupakan gabungan organisasi masyarakat sipil yang aktif mendorong perubahan kebijakan terkait energi, ekonomi, dan lingkungan. Koalisi ini di antaranya didukung oleh WALHI, Trend Asia, Greenpeace Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Dalam gugatan ini, Koalisi juga mengajak beberapa masyarakat tapak sekitar PLTU sebagai penggugat.

Pos terkait