Koalisi Industri Minta Penyusunan PP TUNAS Lebih Proporsional

Aa1xlnla 1
Aa1xlnla 1



JAKARTA – Pemerintah Indonesia sedang mempersiapkan penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS). Saat ini, aturan teknis yang akan menjadi pedoman pelaksanaan kebijakan tersebut sedang dalam proses penyusunan. Selain itu, sosialisasi dan implementasi kebijakan ini juga akan segera dilakukan dalam waktu dekat.

Dalam sesi konsultasi publik yang berlangsung pada Jumat, 27 Februari 2026, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyampaikan bahwa Peraturan Menteri sebagai aturan turunan dari PP TUNAS telah memasuki tahap akhir di internal kementerian. Regulasi ini akan menjadi panduan teknis dalam penerapan kebijakan di lapangan.

Beberapa asosiasi yang tergabung dalam koalisi industri, seperti idEA, KADIN Indonesia, APINDO, Modantara, AVISI, dan ISD, memberikan dukungan terhadap upaya perlindungan anak di ruang digital. Namun, mereka juga menyampaikan lima catatan penting agar implementasi kebijakan dapat berjalan efektif tanpa mengurangi hak anak dalam mengakses informasi serta mengembangkan daya saing digital.

Berikut adalah lima rekomendasi yang disampaikan oleh koalisi:

  • Pertama, mekanisme klasifikasi risiko perlu disempurnakan agar lebih adil, transparan, dan proporsional. Mereka menyarankan sistem penilaian berbasis skor atau bertingkat dengan mempertimbangkan perbedaan model bisnis, fitur layanan, serta tingkat perlindungan masing-masing platform.

  • Kedua, koalisi menyarankan adanya masa transisi sekurang-kurangnya 12 bulan sejak Peraturan Menteri ditetapkan. Masa transisi ini dinilai penting untuk memastikan kesiapan platform dan pemerintah sebagai pengawas, sekaligus memberi ruang adaptasi bagi pengguna serta menjaga stabilitas ekosistem digital.

  • Ketiga, koalisi menekankan pentingnya penyusunan aturan pelaksana yang terbuka dan berbasis data melalui konsultasi publik yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk orang tua. Hal ini bertujuan agar regulasi lebih inklusif dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.

  • Keempat, mereka mengusulkan penguatan peran sistem operasi sebagai gatekeeper dalam verifikasi usia agar penerapan lebih terstandar dan tidak terfragmentasi antarplatform. Dengan demikian, sistem verifikasi usia akan lebih efektif dan mudah diakses oleh semua pengguna.

  • Kelima, koalisi mengingatkan agar pemerintah mempertimbangkan dampak regulasi terhadap perlindungan anak sekaligus keberlanjutan ekonomi digital nasional. Ketua Umum idEA, Hilmi Adrianto, menyatakan bahwa kebijakan yang terlalu restriktif tanpa manajemen risiko dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.

Menurut dia, memahami pentingnya perlindungan anak di ruang digital, platform membutuhkan adanya kesetaraan perlakuan, proporsional, dan berorientasi pada kebermanfaatan, baik untuk anak maupun keberlangsungan industri.

“Aturan turunan PP TUNAS perlu menetapkan parameter yang jelas guna memastikan penerapannya tetap proporsional serta mencegah konsekuensi yang tidak diinginkan bagi pengguna,” ujar Hilmi, dalam keterangannya, Senin (2/3).

Pos terkait