Penyelidikan Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima Kota
Kasus narkoba yang melibatkan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro kini semakin terungkap. Salah satu tokoh utama dalam kasus ini adalah Koh Erwin, yang kini menjadi target utama dari pihak berwajib. Nama asli dari Koh Erwin adalah Erwin Iskandar. Ia memiliki ciri-ciri fisik seperti tinggi badan 167 cm, berat badan 85 kg, dan rambut pendek lurus hitam. Selain itu, ia juga memiliki tiga nomor identitas, yaitu SIM, KTP, dan Paspor dengan nomor masing-masing 7306133005691001, 7371083005690003, dan 5206033005690001.
Dalam surat DPO (Daftar Pencarian Orang) yang dikeluarkan oleh Bareskrim Polri, disebutkan bahwa Koh Erwin pernah tinggal di beberapa alamat, termasuk Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Selatan. Hal ini menunjukkan bahwa ia mungkin telah berpindah-pindah tempat untuk menghindari penangkapan.
Peran Koh Erwin dalam Kasus Narkoba
Koh Erwin diketahui sebagai salah satu bandar narkoba yang turut serta dalam penyelundupan uang ke eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Awalnya, Didik dan AKP Malaungi (Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota saat itu) menerima uang dari bandar narkoba berinisial B sebesar Rp400 juta per bulan. Dari jumlah tersebut, Kasat Reserse mendapat bagian sebesar Rp100 juta, sedangkan Didik menerima Rp300 juta.
Proses ini terus berlangsung hingga terkumpul total sekitar Rp1,8 miliar. Namun, ketidaksanggupan dari bandar B akhirnya memicu reaksi dari Didik. Ia memerintahkan Malaungi untuk mencari mobil Alphard sebagai bentuk sanksi jika tidak berhasil. Akhirnya, Malaungi memutuskan untuk mencari sumber pendanaan baru, yaitu Koh Erwin.
Transaksi Uang Miliaran Rupiah
Koh Erwin kemudian memberikan uang sebesar Rp1 miliar, meskipun masih ada kekurangan sekitar Rp700 juta. Total uang yang diberikan kepada Didik mencapai Rp2,8 miliar. Uang tersebut diserahkan dalam tiga kali transaksi. Rincian transaksi tersebut adalah:
- Pertama: Rp1,4 miliar dalam koper.
- Kedua: Rp450 juta dalam paper bag.
- Ketiga: Rp1 miliar dalam kardus biru.
Selain itu, sebagian uang juga ditransfer melalui rekening orang lain. Proses penyerahan uang ini dilakukan secara tunai dan langsung disetorkan ke bank.
Sanksi Terhadap Eks Kapolres Bima Kota
AKBP Didik Putra Kuncoro telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus narkoba yang menimpanya. Selain itu, ia juga dipecat dari jabatannya sebagai anggota Polri melalui sidang etik. Keputusan tersebut diumumkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam konferensi pers. Didik juga menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri sejak Kamis (19/2/2026).
Penangkapan Koh Erwin
Bareskrim Polri telah mengambil alih pengejaran terhadap Koh Erwin. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyatakan bahwa seluruh pihak diharapkan dapat membantu menangkap atau memberikan informasi tentang keberadaannya. Dengan adanya DPO ini, harapan besar diarahkan pada kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum.
Informasi Tambahan
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, menjelaskan bahwa pola aliran dana dari para bandar narkoba ke Didik melalui Malaungi sangat terstruktur. Ini menunjukkan bahwa kasus ini bukanlah sekadar kejahatan individu, tetapi juga melibatkan jaringan yang cukup luas.





