Penangkapan Kurir Narkoba dalam Jaringan Bandar Erwin Iskandar
Akhsan Al-Fadhil alias Genda (52), seorang kurir narkoba dari sindikat bandar Erwin Iskandar, ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan pengembangan kasus yang sebelumnya menangkap Koh Erwin, bandar narkoba yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat.
Tersangka Akhsan Al-Fadhil ditangkap pada Selasa (24/2/2026) di sebuah warung makan di Jalan SM Amin, Pekanbaru, Riau, sekira pukul 22.00 WIB. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan Koh Erwin beberapa waktu lalu.
Setelah penangkapan Koh Erwin, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa Akhsan Al-Fadhil akan melarikan diri ke wilayah Pekanbaru, Riau. Dengan informasi tersebut, tim akhirnya berhasil menangkap tersangka.
Peran Akhsan Al-Fadhil dalam Peredaran Narkoba
Berdasarkan hasil interogasi awal terhadap Akhsan Al-Fadhil alias GENDA, yang bersangkutan mengakui bahwa dirinya bekerja sama dengan Erwin alias Koh Erwin dalam kegiatan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat. Mereka pernah membawa narkoba jenis sabu sebanyak 500 gram dan 1 kilogram yang diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan sebutan “Bos Aceh”.
Narkoba tersebut dibawa dari Jakarta menuju Bima melalui jalur darat menggunakan mobil Toyota Raize warna hitam milik Koh Erwin. Di Bima, barang haram itu disimpan di sebuah hotel. Selanjutnya, sabu sebanyak 500 gram diambil oleh AKP Maulangi selaku Kasat Narkoba Polres Bima Kota, sedangkan sabu sebanyak 1 kilogram diambil oleh seseorang bernama AWAN (DPO).
Selain itu, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti lain, antara lain 2 buah ponsel dan uang tunai sejumlah Rp. 2.360.000. Tersangka Akhsan Al-Fadhil alias Genda beserta barang bukti kemudian dibawa dan diamankan oleh Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait jaringan peredaran narkotika tersebut.
Penangkapan Koh Erwin dengan Kaki Terluka
Untuk informasi tambahan, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri akhirnya menangkap KE alias Koh Erwin, bandar narkoba yang memasok uang hingga narkoba kepada eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Penangkapan Koh Erwin dilakukan oleh tim gabungan Satgas NIC dan tim Subdit IV.
Koh Erwin ditangkap tanpa perlawanan dan kemudian dibawa ke Jakarta. Ia tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat pukul 08.00 WIB. Setelah itu, ia tiba di Bareskrim pada Jumat (27/2/2026) sekira pukul 11.35 WIB. Ia mengenakan baju berwarna abu-abu dan terlihat kesulitan untuk berdiri sampai harus dibopong sejumlah penyidik.
Dari pantauan, terdapat perban warna putih yang melingkar di kaki kirinya. Ternyata, pihak kepolisian terpaksa menembak hingga mengenai kaki Koh Erwin karena mencoba kabur dan melawan saat ditangkap. “Ada upaya melarikan diri dan ada perlawanan saat ditangkap,” kata Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen.
Wajahnya pun lesu ketika harus dipapah menuju kursi roda yang telah menunggunya di depan lift gedung Bareskrim Polri. Sampai akhirnya duduk, Koh Erwin yang kedua tangannya diikat kabel tis berwarna kuning ini hanya terdiam usai berhasil ditangkap pihak kepolisian.





