Kolaborasi Kanwil Kemenkum Sulbar dan Pemkab Mamuju Tengah, tumbuhkan Posbankum

Fbb3c6b0 2e82 4fcb A9d9 2aa8e3804475
Fbb3c6b0 2e82 4fcb A9d9 2aa8e3804475

Sinergi Antara Kanwil Kemenkum Sulbar dan Pemkab Mamuju Tengah

Kolaborasi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju Tengah terus memperkuat hubungan dalam berbagai bidang, termasuk pembentukan Pos Bantuan Hukum dan penyusunan produk hukum daerah. Dalam pertemuan yang dilakukan, kedua pihak menunjukkan komitmen untuk meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat serta menciptakan regulasi yang berkualitas dan berpihak pada rakyat.

Peran Kanwil Kemenkum dalam Pembentukan Pos Bantuan Hukum

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang telah terjalin antara jajaran Kanwil dan Pemkab Mamuju Tengah. Ia mengatakan bahwa kolaborasi ini sangat penting dalam memperluas akses keadilan melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum).

Pertemuan yang dihadiri oleh Bupati Mamuju Tengah Arsal Aras, Kadiv Yankum Hidayat Yasin, Kadiv P3H John Batara Manikallo, dan sejumlah jajaran tersebut juga membahas tugas dan fungsi Kementerian Hukum di wilayah. Termasuk layanan fasilitasi pembentukan produk hukum daerah yang menjadi salah satu fokus utama.

Pentingnya Kolaborasi dalam Penyusunan Produk Hukum Daerah

Kadiv P3H menekankan bahwa kolaborasi strategis sangat diperlukan dalam penyusunan produk hukum daerah. Ia menjelaskan bahwa Kanwil Kemenkum Sulbar dapat memberikan bantuan dalam penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah. Hal ini mencakup tahapan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Menurutnya, sinergi sejak tahap perencanaan akan meminimalkan potensi disharmoni regulasi dan meningkatkan kualitas substansi peraturan daerah. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan akan lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Mendorong Pembentukan OBH Terakreditasi

Selain itu, pembahasan juga menyentuh pentingnya penguatan Pos Bantuan Hukum sebagai sarana memperluas akses keadilan. Kadiv P3H mendorong adanya langkah konkret dari Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang keberadaan Pos Bantuan Hukum.

Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya mendorong para advokat di wilayah Mamuju Tengah untuk membentuk Organisasi Bantuan Hukum (OBH) atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang dapat diakreditasi oleh Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat. Saat ini, daerah tersebut belum memiliki OBH terakreditasi.

Bupati Arsal Aras menyambut positif usulan tersebut dan menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti melalui koordinasi dengan Bagian Hukum, termasuk menyampaikan informasi kepada organisasi atau kelompok bantuan hukum yang ada di wilayahnya.

Apresiasi dan Komitmen Sinergi Berkelanjutan

Dalam kesempatan itu, Bupati Mamuju Tengah juga menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang terbangun dengan jajaran Kanwil Kemenkum Sulbar selama ini. Ia menilai sinergi tersebut penting untuk mewujudkan regulasi yang transparan, partisipatif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat serta pembangunan daerah.

Audiensi yang berlangsung dalam suasana konstruktif ini menjadi langkah awal penguatan koordinasi kelembagaan antara Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju Tengah. Dengan komitmen yang kuat, diharapkan sinergi ini dapat terus berlanjut dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.


Pos terkait