Kombes Edy Setyanto Dihentikan dari Kapolresta Sleman Akibat Kasus Hogi Minaya? Kini Didemo

Aa1xet2z
Aa1xet2z

Nasib Kombes Pol Edy Setyanto Usai Menangani Kasus Hogi Minaya

Mantan Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto, tidak hanya dicopot dari jabatannya. Ia juga menerima sanksi administrasi yang lebih berat, yaitu teguran tertulis dan mutasi bersifat demosi. Sebelumnya, ia hampir mencapai pangkat Brigadir Jenderal, namun kini nasibnya berubah drastis.

Kasus Hogi Minaya menjadi perhatian publik setelah pria tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar pelaku penjambret istrinya hingga terjadi kecelakaan yang mengakibatkan dua pelaku tewas. Peristiwa ini memicu pro dan kontra di kalangan masyarakat, serta menjadi sorotan dalam penanganan kasus oleh aparat kepolisian.

Setelah dinonaktifkan dari jabatan Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto kini mendapat sanksi tambahan. Mutasi bersifat demosi merupakan bentuk perpindahan anggota ke jabatan dengan tingkatan yang lebih rendah, biasanya disertai penurunan wewenang, tanggung jawab, dan pendapatan. Sanksi ini diputuskan dalam sidang disiplin yang digelar Polda DIY pada Kamis (2/2/2026).

Kepala Bidang Humas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Kombes Pol Ihsan, menjelaskan bahwa sidang disiplin dilaksanakan untuk evaluasi pengawasan dalam penanganan perkara yang menjadi perhatian publik. “Sidang disiplin terhadap mantan Kapolresta Sleman terkait evaluasi pengawasan dalam penanganan perkara yang menjadi perhatian publik telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan Polri,” ujarnya.

Audit Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY menemukan adanya pelanggaran dalam pengawasan penyidikan kasus kecelakaan lalu lintas yang ditangani Satuan Lalu Lintas Polresta Sleman. Peristiwa ini viral dan memicu kegaduhan di tengah masyarakat. Ihsan menegaskan bahwa proses yang dilakukan adalah sidang disiplin, bukan sidang kode etik maupun proses pidana, karena substansi pemeriksaan berkaitan dengan aspek manajerial dan tanggung jawab pengawasan.

Dalam konteks pembinaan karier anggota Polri, sanksi tersebut merupakan bentuk tindakan tegas atas setiap kelemahan dalam fungsi pengawasan. Penonaktifan Edy sebelumnya dilakukan untuk memudahkan pengawasan internal dan pemeriksaan lanjutan. Kapolda DIY Anggoro Sukartono menyampaikan bahwa penonaktifan dilakukan untuk tujuan tertentu, termasuk hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah.

Sebagai pelaksana harian (Plh) Kapolresta Sleman, ditunjuk Kombes Pol Roedy Yoelianto yang juga menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda DIY.

Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo menjadi Kapolresta Sleman menggantikan Kombes Pol Yuswanto Ardi yang beralih tugas sebagai Dirlantas Polda DIY. Perwira polisi asal Demak, Jawa Tengah ini menjadi Kapolresta Sleman berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2776/XII/KEP./2024 tertanggal 29 Desember 2024.

Rekam jejak Kombes Pol Edy Setyanto menunjukkan bahwa ia adalah perwira menengah Polri asal Demak, Jawa Tengah. Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2000. Sebelum bertugas di Sleman, Edy Setyanto menjabat sebagai Kepala Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jambi. Ia juga pernah menduduki jabatan strategis sebagai Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Kalimantan Timur.

Penugasan di Sleman menempatkan Edy Setyanto memimpin wilayah dengan dinamika hukum tinggi, termasuk perkara yang kini menjadi perhatian nasional.

Kronologi Kasus Hogi Minaya

Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan publik setelah Arista Minaya (39) mengunggah curahan hati di media sosial X melalui akun @merapi_uncover terkait penetapan suaminya sebagai tersangka. Arista menuturkan, peristiwa terjadi pada 26 April 2025 pagi saat dirinya dan suaminya berangkat mengambil pesanan jajanan pasar.

Arista mengendarai sepeda motor menuju Pasar Pathuk, sementara suaminya menggunakan mobil menuju Berbah. Tanpa sengaja, keduanya bertemu di Jembatan Layang Janti. Di lokasi tersebut, Arista tiba-tiba menjadi korban penjambretan oleh dua orang berboncengan sepeda motor.

“Saya dipepet, kejadiannya cepat sekali. Tas saya sudah dibawa karena talinya dicutter,” ungkap Arista. Mengetahui kejadian itu, Hogi berusaha mengejar dan menghentikan sepeda motor pelaku. Upaya tersebut berakhir dengan kecelakaan setelah sepeda motor pelaku menabrak tembok. Kedua terduga pelaku penjambretan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Kasus penjambretan kemudian gugur demi hukum. Namun, proses hukum kecelakaan lalu lintas tetap berjalan hingga Hogi Minaya ditetapkan sebagai tersangka dan berstatus tahanan luar dengan gelang GPS.

Arista berharap adanya keadilan atas perkara yang menimpa suaminya, karena tindakan tersebut dilakukan untuk melindungi dirinya dari tindak kejahatan.

Pos terkait