Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian, Bripda Pirman Dipecat
Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy, mengambil keputusan untuk memecat Bripda Pirman setelah menjalani sidang kode etik di ruang sidang lantai 4 gedung Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, pada Senin (2/3/2026). Keputusan ini terkait dengan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Bripda Pirman terhadap juniornya, Bripda DP (19), yang akhirnya meninggal dunia.
Sidang kode etik ini dihadiri sebanyak 14 polisi yang merupakan rekan seangkatan Bripda Pirman dan Bripda DP. Dalam sidang tersebut, pengakuan Bripda Pirman yang mengaku hanya sekali memukul bagian perut dan wajah Bripda DP terbantahkan. Fakta yang muncul menunjukkan bahwa Bripda Pirman melakukan penganiayaan beberapa kali hingga korban jatuh tak sadarkan diri.
“Awalnya dia mengaku hanya sekali memukul di perut dan sekali di wajah, tetapi dalam persidangan ditemukan bahwa ada beberapa kali pukulan,” ujar Kombes Pol Zulham Effendy seusai memimpin sidang. Kejadian ini diperkuat dengan hasil visum dari RS Bhayangkara yang dikeluarkan oleh Tim Dokpol Biddokkes Polda Sulsel.
“Ada kesesuaian antara hasil visum dan keterangan terduga pelanggar (Bripda Pirman),” kata Zulham. Meskipun awalnya tidak mengakui, pihak penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang ada di lokasi kejadian.
Saksi mata penganiayaan Bripda Pirman ke Bripda DP adalah Bripda MH. Menurut Zulham, Bripda MH pura-pura tidur saat kejadian berlangsung, padahal ia melihat langsung pemukulan yang terjadi dan berlangsung cukup lama.
Penganiayaan yang dilakukan Bripda Pirman terbilang sangat sadis. Korban Bripda DP dianiaya dengan posisi kepala di bawah kaki di atas. “Itu disebut sikap roket. Artinya itu yang membuat fatal, yaitu dalam keadaan terbalik kemudian dipukul,” jelas Zulham.
Selain itu, bentuk pemukulan di bagian perut juga tidak wajar. Bripda Pirman memukul area perut dekat tulang rusuk. “Ada pemukulan tidak wajar di perut. Artinya di samping itu kan ada tulang rusuk,” tambahnya.
Karier Kombes Zulham Effendy
Kombes Zulham Effendy adalah prajurit Polri yang berasal dari Akademi Kepolisian (Akpol) 2000. Ia mulai menjabat sebagai Kabid Propam pada pertengahan 2023 lalu. Lahir pada 13 November 1978, Zulham pernah menjadi Wakil Direktur Krimsus Polda Jatim.
Sebagai Kabid Propam, Zulham memegang peran strategis dalam pengawasan internal dan penegakan kode etik terhadap anggota Polri di jajaran Polda Sulsel. Ia bertanggung jawab memastikan setiap dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam sejumlah kasus yang menjadi perhatian publik, Zulham tampil sebagai juru bicara resmi institusi. Ia menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk dalam perkara dugaan keterlibatan oknum anggota dalam kasus narkotika di Polres Toraja Utara maupun dugaan tindak kekerasan.
Penanganan Kasus Penganiayaan
Dalam proses penanganan kasus ini, pihak propam Polda Sulsel bekerja sama dengan tim dokter forensik untuk memastikan semua fakta dapat terungkap secara lengkap. Hasil visum menjadi salah satu bukti utama yang digunakan dalam sidang kode etik.
Selain itu, kesaksian dari Bripda MH menjadi penting dalam membuktikan bahwa penganiayaan yang dilakukan Bripda Pirman terjadi secara berulang dan dalam waktu yang cukup lama. Hal ini memberikan gambaran jelas tentang intensitas dan keparahan tindakan yang dilakukan.
Dengan keputusan pemecatan ini, pihak kepolisian menunjukkan komitmennya dalam menjaga disiplin dan martabat lembaga. Setiap tindakan yang melanggar kode etik akan ditindak tegas tanpa memandang status atau jabatan seseorang.





