Komdigi Ancam Larang Aplikasi Travel Agent yang Bantu Vila Ilegal

Aa1x0kbk
Aa1x0kbk

Langkah Kementerian Komdigi dalam Menertibkan Platform OTA Tanpa Izin

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan melakukan pemblokiran terhadap situs maupun aplikasi wisata atau Online Travel Agent (OTA) yang belum memiliki izin resmi. Tindakan ini dilakukan melalui kerja sama dengan Kementerian Pariwisata, setelah ditemukan banyak akomodasi yang dipasarkan secara daring tanpa izin yang sah.

Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa maraknya akomodasi privat seperti vila milik warga asing yang tidak berizin telah merugikan ekonomi daerah. “Jangan sampai pemerintah daerah dan warga setempat yang seharusnya mendapatkan manfaat dari pajak untuk pembangunan, namun karena tidak terdaftar, keuntungannya justru lari ke negara lain,” ujar Meutya saat menerima kunjungan Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (24/2).

Oleh karena itu, Meutya menegaskan bahwa Kementerian Komdigi siap melakukan tindakan tegas terhadap platform digital yang memfasilitasi praktik ilegal tersebut, mulai dari sanksi teguran hingga pemutusan akses (takedown). Ia juga menyampaikan bahwa situs maupun aplikasi Online Travel Agent yang belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) bisa langsung diambil tindakan pemutusan akses.

Bagi platform yang sudah terdaftar namun tetap memasarkan akomodasi ilegal yang tidak patuh aturan pariwisata, Komdigi menunggu rekomendasi sanksi dari Kemenpar. Meutya menekankan bahwa perlindungan wisatawan dan kepentingan masyarakat daerah menjadi prioritas utama.

Peran Sektor Pariwisata dalam Ekonomi Nasional

Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana, mengatakan bahwa sektor pariwisata merupakan salah satu motor penggerak ekonomi nasional yang menghasilkan devisa sebesar Rp 317,2 triliun tahun lalu, serta berkontribusi pada Produk Domestik Bruto sekitar 3,97% – 4,8%.

Kolaborasi antara Kementerian Komdigi dan Kemenpar dalam penertiban platform Online Travel Agent tak berizin, menurut dia, merupakan salah satu upaya untuk mendukung visi Presiden dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi hingga mencapai target 8% pada 2029.

Menpar Widiyanti memaparkan hasil pengawasan di lima provinsi kunci, yaitu Bali, Jawa Barat, Yogyakarta, Jakarta, dan NTB, yang menemukan bahwa 72,8% akomodasi yang diawasi ternyata tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). “Kondisi ini menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat bagi hotel dan penginapan yang membayar pajak karena vila-vila ini bisa lebih murah. Mereka tidak membayar pajak sehingga kita kehilangan penerimaan negara dan penerimaan daerah,” ujar Menpar Widiyanti.

Tenggat Waktu untuk Menertibkan Akomodasi Tak Berizin

Kemenpar memberikan tenggat waktu hingga 31 Maret bagi seluruh situs maupun aplikasi Online Travel Agent untuk menertibkan penginapan-penginapan tak berizin di platform. Menpar Widiyanti menegaskan bahwa hanya akomodasi berizin resmi yang diperbolehkan beroperasi di platform tersebut guna menjamin keamanan dan keselamatan wisatawan.

Upaya ini bertujuan untuk memastikan ekosistem digital pariwisata tetap tumbuh secara sehat dan ruang digital Indonesia terjaga dari praktik usaha ilegal yang merugikan kedaulatan ekonomi bangsa. Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap dapat menciptakan lingkungan bisnis yang adil dan berkelanjutan, sekaligus melindungi kepentingan masyarakat dan perekonomian daerah.

Pos terkait