Komisi A DPRD Surabaya Minta Jelasnya Payung Hukum Proyek Sungai Kalianak

Aa1ho4v2
Aa1ho4v2

DPRD Surabaya Minta Pemkot Tunda Penandaan Bangunan Terdampak Pelebaran Sungai Kalianak Tahap II

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, meminta pemerintah kota (Pemkot) untuk menahan penandaan bangunan warga yang terdampak rencana pelebaran Sungai Kalianak tahap II. Permintaan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama warga Morokrembangan yang mempertanyakan kejelasan dasar hukum pelebaran sungai hingga 18,6 meter.

“Saya minta sebaiknya pihak pemkot jangan melakukan penandaan kepada bangunan yang terdampak pelebaran sungai sebelum semuanya jelas dan disepakati bersama,” ujar politisi Gerindra yang akrab disapa Cak Yebe ini, Senin (2/3/2026). Ia juga meminta kejelasan dasar hukum pelebaran Sungai Kalianak tahap II. Dia mempertanyakan perubahan lebar ruang manfaat sungai dari 8 meter menjadi 18,6 meter sebelum ada sinkronisasi data antara Pemprov Jawa Timur dan Pemkot Surabaya.

Soroti Perubahan Lebar Sungai

Cak Yebe menyoroti perubahan lebar ruang manfaat sungai yang dianggap tidak jelas. Menurutnya, berdasarkan surat Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Timur tertanggal 15 September 2014, tanah eks tambak di Jalan Tambak Asri merupakan aset Pemprov Jatim seluas sekitar 23,2 hektare. Dalam surat itu juga dijelaskan bahwa Sungai Kalianak sebagai batas alam mengalami penyempitan dari sekitar 8 meter menjadi 1–1,5 meter.

“Artinya secara historis ruang manfaat sungai itu 8 meter, bukan 18,6 meter. Ini yang perlu kita dudukkan bersama supaya tidak menimbulkan polemik di masyarakat,” katanya.

Status Aset Pemprov Jatim

Surat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim pada Agustus 2014 juga menegaskan lahan seluas 231.920 meter persegi tersebut belum pernah dilepas kepada pihak ketiga. Pelepasan aset, jika ada, harus melalui persetujuan DPRD Provinsi Jawa Timur.

“Kalau aset itu milik Pemprov dan belum pernah dilepas, maka setiap langkah di atas lahan tersebut harus jelas koordinasinya. Jangan sampai ada tindakan di lapangan yang dasar hukumnya belum sinkron,” tegas dia.

Tanggapan Warga atas Rencana Pelebaran Sungai

Warga sebelumnya menyampaikan keberatan atas rencana pelebaran sungai hingga 18,6 meter. Mereka mempertanyakan perhitungan tersebut karena belum termasuk garis sempadan sungai minimal 10 meter di sisi kiri dan kanan.

“Kalau ruang manfaatnya 18,6 meter lalu ditambah sempadan kiri dan kanan masing-masing 10 meter, berarti totalnya bisa 38,6 meter. Ini angka yang besar dan harus benar-benar jelas payung hukumnya,” ujarnya.

Menurut dia, sebelum ada langkah eksekusi lebih jauh, Pemkot Surabaya dan Pemprov Jatim perlu menyamakan data dan rujukan regulasi. Dia menilai sinkronisasi penting agar kebijakan penanganan banjir tetap berjalan tanpa mengabaikan kepastian hukum dan hak masyarakat.

Pentingnya Sinkronisasi Data dan Regulasi

“Kita ingin penanganan banjir tetap jalan, tapi data dan dasar hukumnya harus sejelas-jelasnya. Sinkronisasi antara Pemprov dan Pemkot itu wajib sebelum mengambil keputusan,” pungkasnya.


Pos terkait