Komisi II DPR Dorong Pemulihan Bencana Sumatera: Anggaran Sudah Cair, Tidak Ada Alasan Lagi

Aa1stynv 2
Aa1stynv 2

Langkah Pemerintah dalam Merespons Bencana Alam

Anggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti, menegaskan bahwa pemerintah pusat telah mengambil langkah fiskal yang cepat dalam merespons bencana alam yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Menurutnya, terbitnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026 menjadi tanda keseriusan negara dalam memberikan dukungan anggaran.

Pemerintah telah melakukan penggeseran anggaran serta menambah Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Otonomi Khusus dengan total nilai lebih dari Rp 10 triliun. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak menunda kehadirannya di tengah situasi darurat.

Namun, Azis menekankan bahwa kebijakan tidak berhenti pada keputusan. Ia menilai bahwa kebijakan tersebut harus diuji melalui pelaksanaan. Berdasarkan data realisasi Transfer ke Daerah per 1 Maret 2026, dari total alokasi sekitar Rp85 triliun, penyaluran baru mencapai kisaran 25 persen. Angka ini menunjukkan bahwa meskipun dana telah disiapkan, laju pemulihan belum bergerak secepat kebutuhan masyarakat terdampak.

“Di titik ini, persoalan utama bukan lagi soal ketersediaan anggaran, melainkan soal kapasitas dan orientasi eksekusi,” ujarnya.

Perlu Penajaman Prioritas

Azis tidak memungkiri bahwa tambahan DBH dan DAU memang memberikan ruang fiskal lebih luas bagi pemerintah daerah. Namun, ia menilai kebijakan tersebut masih bersifat agregatif, hadir sebagai angka besar, bukan sebagai peta kerusakan yang rinci. Padahal, dampak bencana bersifat spesifik: merusak infrastruktur tertentu, memutus akses ekonomi lokal, serta melumpuhkan layanan dasar di titik-titik yang jelas.

“Tanpa penajaman prioritas, risiko terbesar adalah anggaran bergerak, sementara pemulihan berjalan lambat,” katanya.

Masalah Tata Kelola di Tingkat Daerah

Azis juga menyoroti persoalan tata kelola di tingkat daerah. Menurutnya, banyak pemerintah daerah masih bekerja dengan ritme prosedural normal, mulai dari perubahan APBD yang berlapis, proses pengadaan yang panjang, hingga koordinasi lintas kabupaten/kota yang belum terpusat.

Dalam konteks pascabencana, kelambanan administratif bukan sekadar persoalan teknis, tetapi menyangkut dimensi keadilan sosial. Dengan anggaran yang telah tersedia, Azis menekankan bahwa tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk menunda percepatan pemulihan.

“Warga yang kehilangan rumah dan mata pencaharian tidak hidup dalam jadwal birokrasi,” pungkasnya.

Pos terkait