Langkah Pemerintah dalam Merespons Bencana Alam
Anggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti, menyatakan bahwa pemerintah pusat telah mengambil langkah fiskal yang cepat untuk merespons bencana alam yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Ia menilai terbitnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026 sebagai tanda keseriusan negara dalam memberikan dukungan anggaran.
Pemerintah telah melakukan penggeseran anggaran serta menambah Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Otonomi Khusus dengan total nilai lebih dari Rp 10 triliun. Menurut Azis, kebijakan ini menjadi sinyal tegas bahwa negara tidak akan menunda kehadirannya di tengah situasi darurat.
Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan tidak berhenti pada keputusan. Ia menyoroti pentingnya pelaksanaan yang efektif. Berdasarkan data realisasi Transfer ke Daerah per 1 Maret 2026, dari total alokasi sekitar Rp85 triliun, penyaluran baru mencapai kisaran 25 persen. Angka ini menunjukkan bahwa meskipun dana telah disiapkan, laju pemulihan belum bergerak secepat kebutuhan masyarakat terdampak.
“Di titik ini, persoalan utama bukan lagi soal ketersediaan anggaran, melainkan soal kapasitas dan orientasi eksekusi,” tegas Azis.
Keterbatasan Dalam Pendekatan Anggaran
Azis tidak memungkiri bahwa tambahan DBH dan DAU memberikan ruang fiskal lebih luas bagi pemerintah daerah. Namun, ia menilai kebijakan tersebut masih bersifat agregatif, hadir sebagai angka besar, bukan sebagai peta kerusakan yang rinci.
Dampak bencana bersifat spesifik: merusak infrastruktur tertentu, memutus akses ekonomi lokal, serta melumpuhkan layanan dasar di titik-titik yang jelas. Tanpa penajaman prioritas, risiko terbesar adalah anggaran bergerak, sementara pemulihan berjalan lambat.
Masalah Tata Kelola di Tingkat Daerah
Azis juga menyoroti persoalan tata kelola di tingkat daerah. Menurutnya, banyak pemerintah daerah masih bekerja dengan ritme prosedural normal, mulai dari perubahan APBD yang berlapis, proses pengadaan yang panjang, hingga koordinasi lintas kabupaten/kota yang belum terpusat.
Dalam konteks pascabencana, kelambanan administratif bukan sekadar persoalan teknis, tetapi menyangkut dimensi keadilan sosial. Dengan anggaran yang telah tersedia, Azis menekankan tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk menunda percepatan pemulihan.
“Warga yang kehilangan rumah dan mata pencaharian tidak hidup dalam jadwal birokrasi,” pungkasnya.
Rekomendasi untuk Efektivitas Pemulihan
Untuk meningkatkan efektivitas pemulihan, Azis menyarankan adanya penajaman prioritas dalam penggunaan anggaran. Hal ini mencakup identifikasi kerusakan yang spesifik dan pengalokasian dana sesuai kebutuhan mendesak. Selain itu, diperlukan koordinasi yang lebih baik antar lembaga dan instansi terkait.
Ia juga menyarankan agar pemerintah daerah mempercepat proses perubahan APBD dan mempercepat proses pengadaan barang dan jasa. Dengan demikian, dana yang telah dialokasikan dapat segera digunakan untuk kebutuhan pemulihan.
Kesimpulan
Secara keseluruhan, Azis menilai bahwa langkah pemerintah dalam merespons bencana alam sudah cukup baik. Namun, ia menekankan bahwa keberhasilan pemulihan bergantung pada implementasi yang tepat dan cepat. Dengan koordinasi yang baik dan penajaman prioritas, diharapkan pemulihan dapat berjalan lebih efektif dan sesuai kebutuhan masyarakat terdampak.





