Komisi III DPRD Indramayu dan Diskopdagin Perkuat Koperasi Desa dan Tata Kelola Pasar

25 Maret Indramayu Rapat 1 2
25 Maret Indramayu Rapat 1 2

Komisi III DPRD Kabupaten Indramayu Gelar Rapat Kerja dengan Diskopdagin

Komisi III DPRD Kabupaten Indramayu menggelar rapat kerja bersama Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagin) Kabupaten Indramayu. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Komisi III DPRD Kabupaten Indramayu, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.

Rapat kerja ini membahas berbagai isu terkait pengembangan koperasi desa serta tata kelola pasar daerah. Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Indramayu, Suhendri, menekankan bahwa koperasi desa memiliki peran strategis dalam perekonomian masyarakat.

Menurut Suhendri, koperasi tidak hanya sebagai wadah usaha bersama, tetapi juga menjadi instrumen untuk memperkuat ekonomi lokal yang berbasis desa. Ia menyatakan bahwa koperasi yang sehat dan profesional akan memberikan dampak langsung terhadap perputaran ekonomi di tingkat desa.

Pada rapat tersebut, Diskopdagin Kabupaten Indramayu memaparkan data terkini mengenai jumlah koperasi aktif di setiap kecamatan. Data ini mencakup perkembangan program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), upaya pembinaan kelembagaan koperasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengurus, hingga strategi pengawasan internal dan eksternal.

Suhendri juga menanyakan mekanisme pergantian kuwu atau kepala desa dalam kepengurusan KDMP jika terjadi perubahan kepemimpinan di desa. Dari penjelasan Diskopdagin, ternyata pergantian kepengurusan tersebut dapat dilakukan sesuai mekanisme organisasi koperasi dan aturan hukum yang berlaku.

Selain itu, Suhendri meminta kejelasan mengenai penerapan tarif retribusi pasar berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup). Ia juga menanyakan sistem pengawasan dan transparansi pelaksanaannya di lapangan.

Terkait tarif pasar, seluruh ketentuan telah diatur melalui Perbup dan pelaksanaannya diawasi langsung oleh pemerintah daerah. Tujuannya adalah untuk menjamin akuntabilitas serta mencegah potensi penyimpangan.

Dalam rapat kerja ini, terdapat beberapa catatan dan komitmen bersama antara Komisi III DPRD Kabupaten Indramayu serta Diskopdagin Kabupaten Indramayu. Di antaranya:

  • Percepatan realisasi koperasi desa
  • Penguatan tata kelola pasar yang transparan dan akuntabel
  • Peningkatan pengawasan kelembagaan koperasi di Kabupaten Indramayu

Suhendri berharap sinergi antara DPRD dan Diskopdagin dapat ditingkatkan. Hal ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, memperkuat Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta menciptakan sistem perdagangan dan koperasi yang sehat, profesional, serta berdaya saing di Kabupaten Indramayu.


Pos terkait