Komisi III DPR RI Menerima Keluarga Korban Kekerasan

Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Lisnawati, ibu kandung dari Nizam Safei (12), seorang bocah yang meninggal dunia setelah dianiaya oleh ibu tirinya. Lisnawati hadir bersama kuasa hukumnya, Krisna Murti. Rapat ini digelar di Gedung DPR pada Senin (2/3) dan dipimpin oleh Ketua Komisi III, Habiburokhman.
Habiburokhman menjelaskan bahwa tujuan dari RDPU kali ini bukan untuk mengintervensi proses penyidikan kasus tersebut, tetapi untuk memastikan bahwa pengusutan terhadap kematian Nizam Safei dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku serta didasarkan pada fakta-fakta yang ada. Hal ini dimaksudkan agar almarhum dapat mendapatkan keadilan yang sebenarnya.
Pertanyaan Publik yang Harus Dijawab

Dalam kesempatan tersebut, Habiburokhman menyampaikan beberapa pertanyaan publik yang harus dijawab dalam RDPU kali ini. Salah satunya adalah tentang durasi kekerasan dan penyiksaan yang dialami oleh Nizam sebelum akhirnya meninggal dunia. Pertanyaan ini penting untuk diketahui agar bisa memahami sejauh mana tindakan tidak manusiawi yang dilakukan terhadap korban.
Selain itu, masyarakat juga curiga bahwa pelaku tidak hanya ibu tiri Nizam saja, melainkan ada orang lain yang juga terlibat dalam kasus ini. Pertanyaan yang diajukan adalah apakah pihak-pihak tersebut terlibat dalam kapasitas membantu tindak pidana, bersama-sama melakukan tindak pidana, atau hanya membiarkan terjadinya tindak pidana.
Habiburokhman juga menyoroti mengapa penyiksaan yang menimpa Nizam dibiarkan oleh orang-orang di sekitarnya. Berdasarkan rekaman video yang diterima oleh Komisi III DPR RI, terdapat indikasi kuat adanya penyiksaan, penelantaran, dan pengabaian terhadap almarhum. Patut dipertanyakan mengapa orang-orang di sekitarnya diam saat Nizam dalam keadaan sakit parah dan digeletakkan di lantai dengan alas yang sangat tipis.
Pemaparan dari Kuasa Hukum dan Keluarga Korban
Rapat kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan pemaparan dari Krisna Murti dan Lisnawati. Mereka memberikan informasi lebih lanjut tentang kondisi Nizam selama masa hidupnya serta tindakan-tindakan yang dilakukan oleh pelaku. Selain itu, rapat juga turut dihadiri oleh KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia), LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), serta Polres Sukabumi.
Dengan adanya RDPU ini, Komisi III DPR RI berharap dapat memberikan kontribusi dalam memastikan bahwa kasus ini ditangani secara transparan dan adil. Selain itu, rapat ini juga menjadi wadah untuk menyampaikan aspirasi keluarga korban dan memastikan bahwa hak-hak korban serta keluarganya dilindungi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.





