Penyelidikan Kasus Penculikan WNA Ukraina di Bali
Tidak ada kejahatan yang sempurna, istilah yang tepat menggambarkan jejak kriminal pelaku penculikan WNA Ukraina Igor Komarov (28). Meski cukup terencana rapi, namun jejak pelaku akhirnya dapat tercium oleh jajaran kepolisian. Kasus ini mengerucut pada sebuah pola pelarian yang dilakukan oleh komplotan tersebut.
Salah satu tempat yang digunakan oleh pelaku adalah villa di kawasan Tabanan. Villa ini disewa hanya untuk disinggahi tidak lama, meskipun biaya sewa telah dibayar penuh untuk satu bulan. Penyelidikan Polda Bali menunjukkan bahwa komplotan ini tidak menggunakan identitas palsu saat memesan akomodasi. Mereka menyodorkan paspor asli kepada pemilik villa.
“Kita crosscheck dengan Imigrasi, dapat paspornya, keterangannya, sehingga kita bisa tahu. Mereka menyewanya selama satu bulan, tapi dipakainya tidak lama,” ungkap Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, pada Selasa 3 Maret 2026.
“Kami curiga ini hanya tempat mampir sebentar lalu pergi lagi,” sambungnya.
Satu detail kecil namun menjadi petunjuk yang kini menjadi sorotan penyidik adalah hilangnya sejumlah barang dari villa di Tabanan tersebut. Bukan barang berharga elektronik yang mereka bawa, melainkan handuk dan seprai. Polisi mencurigai adanya benang merah antara barang yang hilang tersebut dengan aktivitas terakhir korban sebelum diculik.
“Ada beberapa handuk dan seprai yang hilang. Kami menduga handuk itu identik dengan yang dipakai korban ketika melakukan live di media sosial,” kata dia.
“Penyidik meyakini villa ini sempat menjadi tempat persinggahan, tempat di mana kami yakini ada penyekapan terjadi di sana,” imbuhnya.
Strategi ini menunjukkan betapa komplotan ini berusaha menghilangkan jejak fisik secepat mungkin, meski jejak digital mereka melalui GPS kendaraan tetap terendus oleh tim buser. Hingga saat ini, enam orang telah resmi menyandang status tersangka, yakni RF, FK, AS, VN, SM, dan DH.
Sementara empat di antaranya telah terdeteksi melarikan diri ke luar negeri tak lama setelah kejadian, perhatian utama polisi kini tertuju pada dua tersangka yang terjebak di Indonesia. Keduanya tidak memiliki data perlintasan di Imigrasi, yang berarti mereka masih bersembunyi di suatu tempat di dalam negeri, kemungkinan besar masih di wilayah Bali atau pulau tetangga.
“Ada dua yang kita masih curigai ada di Indonesia karena tidak ditemukan data imigrasinya untuk ke luar negeri. Kami sudah berkoordinasi dengan Interpol dan menerbitkan Red Notice untuk mereka yang berada di luar,” ujar Ariasandy.
Tekanan bagi kedua tersangka ini semakin besar seiring dengan dipersempitnya ruang gerak mereka melalui koordinasi lintas wilayah antara Polresta dan Polsek jajaran.
Fakta-Fakta Terkait Penyelidikan
- Penyelidikan Polda Bali menemukan bahwa komplotan pelaku tidak menggunakan identitas palsu saat menyewa villa di Tabanan.
- Handuk dan seprai yang hilang dari villa menjadi petunjuk penting dalam kasus ini.
- Empat tersangka telah kabur ke luar negeri, sementara dua lainnya masih bersembunyi di dalam negeri.
- Polisi telah berkoordinasi dengan Interpol dan menerbitkan Red Notice untuk tersangka yang kabur.
Tindakan yang Dilakukan oleh Polisi
- Koordinasi lintas wilayah antara Polresta dan Polsek jajaran untuk mempersempit ruang gerak tersangka.
- Memastikan bahwa semua data perlintasan tersangka diperiksa secara menyeluruh.
- Menggunakan teknologi seperti GPS kendaraan untuk melacak pergerakan pelaku.





