Penangkapan Komplotan Pencuri di Konser Musik Purwokerto
Keramaian konser musik yang digelar di GOR Satria Purwokerto pada Sabtu (28/2/2026) malam ternyata dimanfaatkan oleh komplotan pencuri lintas provinsi untuk melakukan aksi pencurian. Para pelaku berhasil menggasak ponsel para penonton dengan modus terorganisir.
Salah satu korban, AT (19), warga Kecamatan Patikraja, Banyumas, baru menyadari telepon genggamnya hilang setelah berada di tengah kerumunan sekitar pukul 22.00 WIB. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polresta Banyumas.
Tim Satreskrim segera bertindak setelah menerima laporan tersebut. Dalam waktu kurang dari tiga jam, polisi berhasil membekuk komplotan pencuri tersebut saat mereka hendak melarikan diri ke Jakarta menggunakan kereta api.
Para pelaku ditangkap di Stasiun Bumiayu, Kabupaten Brebes, sekitar pukul 00.45 WIB. Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus Silalahi, menjelaskan bahwa sebelum penangkapan terjadi, salah satu pelaku sempat diamankan petugas di pintu keluar area konser. Namun, komplotan tersebut tetap berupaya melarikan diri menuju Jakarta.
“Pelarian mereka akhirnya terhenti di Stasiun Bumiayu saat hendak naik kereta untuk kembali ke Jakarta,” ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (2/3/2026).
Polisi berhasil mengamankan lima orang pelaku yang merupakan komplotan lintas provinsi asal Jakarta. Mereka berinisial NH (29), RP (20), AY (16), S (31), dan SB (19). Salah satu di antara pelaku adalah perempuan.
Menurut Petrus, para pelaku datang ke Purwokerto dengan dalih menonton konser musik di GOR Satria. Namun di tengah keramaian acara tersebut, mereka justru menjalankan aksi pencurian dengan modus terorganisir.
“Para pelaku datang dari Jakarta dengan tujuan menonton konser musik di GOR Satria. Namun di tengah keramaian, mereka justru melakukan aksi pencurian secara bersekutu terhadap penonton,” jelasnya.
Sebelum menjalankan aksinya, komplotan tersebut lebih dulu menyusun rencana dan membagi peran masing-masing. Salah satu pelaku bertugas membuat kegaduhan dengan mendorong penonton di tengah kerumunan. Saat situasi menjadi ricuh, pelaku lain mengambil ponsel milik korban.
“Barang hasil curian kemudian diserahkan secara estafet dan dimasukkan ke dalam tas yang telah disiapkan sebelumnya,” terang Petrus.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan 11 unit ponsel berbagai merek yang diduga merupakan hasil kejahatan. Selain itu, petugas juga menyita satu tas berwarna cokelat yang digunakan para pelaku untuk menyimpan barang curian.
Kapolresta Banyumas menambahkan, pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya korban lain serta jaringan yang terlibat dalam aksi pencurian lintas provinsi tersebut. Saat ini, kelima tersangka tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Mereka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Modus Pencurian yang Terorganisir
Berikut beberapa langkah yang dilakukan oleh komplotan pencuri selama aksinya:
- Pelaku membagi tugas masing-masing sebelum melakukan aksi
- Salah satu pelaku bertugas menciptakan kegaduhan dengan mendorong penonton
- Pelaku lain mengambil ponsel korban saat situasi kacau
- Barang hasil curian diserahkan secara estafet dan dimasukkan ke dalam tas yang sudah disiapkan
- Tas cokelat digunakan sebagai alat penyimpanan barang curian
Pengamanan Barang Bukti
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti penting, yaitu:
- 11 unit ponsel berbagai merek
- Satu tas berwarna cokelat
Tindakan Hukum yang Diterapkan
Para pelaku dijerat dengan pasal berikut:
- Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
- Ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun
Proses Penyidikan Lebih Lanjut
Saat ini, kelima tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain serta jaringan yang terlibat dalam aksi pencurian lintas provinsi tersebut.





