Konser Musik di GOR Satria Purwokerto Jadi Incaran Pencuri Lintas Provinsi
Pada malam hari Sabtu (28/2/2026), keramaian konser musik di GOR Satria Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menjadi momen yang dimanfaatkan oleh sekelompok pencuri dari luar kota untuk melakukan aksi kejahatan. Mereka beraksi dengan mengambil ponsel dan uang milik para penonton.
Salah satu korban, AT (19), warga Kecamatan Patikraja, Banyumas, menyadari telepon genggamnya hilang saat berada di tengah kerumunan penonton, sekitar pukul 22.00 WIB. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polresta Banyumas. Tim Satreskrim segera bertindak setelah menerima laporan tersebut.
Dalam waktu kurang dari tiga jam, polisi berhasil menangkap komplotan pencuri tersebut saat mereka hendak melarikan diri ke Jakarta menggunakan kereta api. Penangkapan terjadi di Stasiun Bumiayu, Kabupaten Brebes, sekitar pukul 00.45 WIB.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi menjelaskan bahwa salah satu pelaku sempat diamankan petugas di pintu keluar area konser. Namun, komplotan tersebut tetap mencoba melarikan diri menuju Jakarta. Akhirnya, upaya mereka terhenti di Stasiun Bumiayu saat hendak naik kereta untuk kembali ke Jakarta.
Lima Pelaku dari Luar Kota
Polisi berhasil mengamankan lima orang pelaku yang merupakan komplotan lintas provinsi asal Jakarta. Mereka berinisial NH (29), RP (20), AY (16), S (31), dan SB (19). Salah satu di antara pelaku adalah perempuan. Menurut Petrus, para pelaku datang ke Purwokerto dengan alasan menonton konser musik di GOR Satria. Namun, di tengah keramaian acara tersebut, mereka justru menjalankan aksi pencurian dengan modus terorganisir.
Sebelum menjalankan aksinya, komplotan tersebut lebih dulu menyusun rencana dan membagi peran masing-masing. Salah satu pelaku bertugas membuat kegaduhan dengan mendorong penonton di tengah kerumunan. Saat situasi menjadi ricuh, pelaku lain mengambil ponsel milik korban. Barang hasil curian kemudian diserahkan secara estafet dan dimasukkan ke dalam tas yang telah disiapkan sebelumnya.
Gasak 11 Ponsel
Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan 11 unit ponsel berbagai merek yang diduga merupakan hasil kejahatan. Selain itu, petugas juga menyita satu tas berwarna cokelat yang digunakan para pelaku untuk menyimpan barang curian.
Kapolresta Banyumas menambahkan bahwa pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya korban lain serta jaringan yang terlibat dalam aksi pencurian lintas provinsi tersebut. Saat ini, kelima tersangka tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Mereka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.





