Kompolnas Turun ke Maluku Usai Pengungkapan Kasus Arianto Tawakal

Aa1qqv9p
Aa1qqv9p

Kompolnas Turun Tangan di Maluku untuk Menyelidiki Kematian Arianto Tawakal

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melakukan kunjungan langsung ke Maluku dan Kota Tual dalam rangka mengawasi proses pengungkapan kasus yang menewaskan Arianto Tawakal. Pada hari Kamis pekan lalu (19/2), pelajar MTs tersebut meninggal setelah dihantam menggunakan helm oleh seorang personel Brimob Polri.

Menurut Komisioner Kompolnas Choirul Anam, saat ini Kompolnas sedang berada di Maluku, khususnya di Ambon. Rencananya, besok (25/2) pihaknya akan melanjutkan perjalanan ke Kota Tual untuk mengecek langsung tempat kejadian perkara (TKP) serta memastikan kondisi di lokasi tersebut.

Selain meninjau TKP, Anam menyampaikan bahwa Kompolnas juga telah bertemu dengan keluarga korban, termasuk ayah dan ibu dari Arianto Tawakal. Selain itu, Kompolnas juga menemui personel Brimob yang bertugas di Tual dan berdialog dengan masyarakat yang hadir dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Anam menegaskan bahwa penyelesaian kasus ini tidak cukup hanya dilakukan oleh pihak kepolisian. Ia menilai, tanggung jawab juga harus dibebankan kepada seluruh elemen masyarakat.

”Saya kira, penyelesaiannya tidak cukup oleh kepolisian. Tapi, harus ada tanggung jawab oleh semua elemen masyarakat,” ujar mantan komisioner Komnas HAM tersebut.

Menurut Anam, diperlukan pendekatan yang komprehensif. Semua pihak harus bekerja sama dengan Polri untuk menyelesaikan berbagai masalah yang muncul di masyarakat. Ia juga menekankan bahwa dinamika dalam kasus Tual turut menuntut tanggung jawab dari masyarakat.

”Karena dinamika yang terjadi di kasus Tual itu tidak hanya sekadar dinamika peristiwanya, kekerasan yang dilakukan oleh anggota Brimob. Tapi, juga potret tanggung jawab kita semua terhadap masyarakat di Maluku, khususnya masyarakat di Tual,” jelas dia.

Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, diperlukan pendekatan sosial, ekonomi, dan resolusi konflik. Anam menekankan bahwa pemerintah daerah di level kabupaten atau kota serta provinsi juga harus turun tangan.

Sebelumnya, Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri di Polda Maluku memutuskan bahwa Bripda Mesias Siahaya terbukti bersalah. Personel Korps Brimob Polri itu resmi dipecat dari dinas kepolisian melalui sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto secara langsung menyampaikan hasil sidang KKEP tersebut pada Selasa (24/2). Dia menegaskan bahwa Polri tidak mentolerir pelanggaran yang dilakukan oleh aparat kepolisian, terlebih jika pelanggaran tersebut menyebabkan orang lain meninggal dunia.

”Polri tidak menoleransi setiap bentuk pelanggaran kode etik dan perilaku kekerasan yang mencederai nilai-nilai profesionalisme serta kepercayaan publik. Penanganan perkara ini dilakukan secara objektif, transparan, dan berkeadilan,” kata Dadang.

Pemecatan Bripda Mesias dibacakan dalam ruang sidang KKEP yang diketuai oleh Kombes Indera Gunawan. Usai memeriksa 14 orang saksi secara langsung dan virtual, majelis menyimpulkan bahwa terduga pelanggar terbukti melanggar beberapa hal dalam satu waktu.

Beberapa pelanggaran itu mencakup kewajiban menjaga kehormatan dan reputasi institusi Polri, menaati norma hukum, serta larangan melakukan tindakan kekerasan dan perilaku tidak patut. Karena itu, Mesias mendapat sanksi PTDH dan penempatan pada tempat khusus atau patus.

”Hasil sidang ini merupakan bentuk nyata komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan etika internal, sekaligus memastikan bahwa setiap anggota Polri yang terbukti melanggar akan diproses secara tegas tanpa pandang bulu,” ucap Dadang.

Dalam sidang tersebut, Mesias menyatakan pikir-pikir. Dia belum memutuskan menerima atau mengajukan banding. Sebelum diseret ke sidang etik tersebut, pada Kamis (19/2) lalu Mesias diduga melakukan tindak kekerasan terhadap seorang pelajar MTs di Kota Tual bernama Arianto Tawakal.

Pos terkait